Diduga Langgar Pilkada Majalengka, Ormas Grib Jaya DPC Majalengka, Laporkan Seorang Pejabat Pemkab Majalengka

Nature



Diduga Langgar Pilkada Majalengka, Ormas Grib Jaya DPC Majalengka, Laporkan Seorang Pejabat Pemkab Majalengka

Selasa, 15 Oktober 2024, Oktober 15, 2024


Ormas ternama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya DPC Kabupaten Majalengka, melaporkan salah satu pejabat di pemerintah Kabupaten Majalengka diduga mendukung salah satu Pasangan Calon di Pilkada Majalengka Kepada Bawaslu Majalengka, Selasa (15/10/2024).


Ketua Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka Tirta Wirahman, S.H., melalui Sekretaris Grib Jaya Majalengka Iwan Setiawan, dalam salinan laporannya mengatakan bahwa Ia mendapatkan tangkapan layar photo dan video yang diposting pada salah satu akun medsos seorang ASN di Kecamatan Cigasong.


Tampak dalam tangkapan layar tersebut, diduga seorang PNS yang menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial GS, Ia diduga mendukung salah satu Paslon pada pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka.


Selain gerakan tangan pada video yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon, dalam photo yang lainnya GS pun juga tampak memakai kaos dengan tagline salah satu paslon tersebut.


“Hari ini kita mendatangi Bawaslu Majalengka dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait Netralitas salah satu ASN di Kabupaten Majalengka yang diindikasikan tergabung dalam salah satu paslon,” ungkap Iwan, Selasa (15/10/2024).


Sementara itu, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada, yang dihubungi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa dirinya baru tiba di kantor bawaslu Majalengka, dan Ia pun belum mendapatkan berkasnya.


Dilansir dari laman kemenkeu.go.id., Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya sebagai berikut:


(1) kampanye melalui media sosial;

(2) menghadiri deklarasi calon;

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;

(6) menghadiri acara partai politik;

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;

(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;

(12) menjadi anggota atau pengurus parpol

(13) mengerahkan PNS ikut kampanye

(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain

(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol

(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.


Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:


Hukuman disiplin sedang:


(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.


Hukuman disiplin berat:


(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

(3) Pembebasan dari jabatan;

(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

TerPopuler