Labuhanbatu.faktaliputan.com
Modus", terik seorang pelaku inisial PA alias punuk ( 40) warga Dusun Kampung Jawa Desa Sei Tarolat keCmatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, jebak konsumen KR ( 62) warga Dusun VIII Pematang Kocik - Nibung Hangus Kabupaten Batubara
Awal kejadian, pelaku PA terlebih dahulu telah menghubungi KR dengan maksud ingin menjual perhiasan berupa emas kepada korban, tetapi malang nengintai KR ,dilokasi PA dibantu temanya malah merampas uang dan perhiasan miliknya
Atas kejadian tersebut, korban (KR ) langsung pergi membuat laporan ke Polsek kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan bahwa dirinya baru saja mengalami kejadian tindakan perampasan secara kekerasan ditempat yang telah disepakati
Kapolsek Kecamatan Bilah Hilir menerima laporan dari Korban KR, bahwa korban telah dirampas secara kekerasan disalah satu tempat yang telah disepakati Senin19/8/2024, dilokasi uang dan perhiasan korban total sebesar rp 62.600.000 malah raib dirampas pelaku
Atas laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir langsung perintahkan Anggota untuk menindak lanjuti, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpinan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH melakukan pelacakan ke Tkp, dilokasi petugas berhasil megamankan pelaku Inisial PA warga Dusun Kampung Jawa Sei tarolat terang Kapolsek
Katanya, saat dilakukan diinterogasi oleh petugas, pelaku PA mengakui bahwa dirinya terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, dan petugas langsung menggiring pelaku ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kesigapan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L.Malau S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat", segera kami kejar
Poles Labuhanbatu terus akan berkomitmen untuk membrantas dalam segala bentuk kejahatan kriminal,maupun dalam bentuk kejahatan lainya, kita tetap berkomitmen tegas Kasihumas