labuhanbatu,faktaliputan.com
Bandar Narkoba dan Otak pelaku pembakar rumah wartawan di Labuhanbatu terungkap", pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, dan pembakaran rumah serta mobil di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ungkap kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024.dalam Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan KA alias DK.ujar Kapolres Labubanbatu AKBP Bernhard L.Malau SIK pada konfrensi pers selasa 8/10/2024
Tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.
Kata Kapolres, kronologis penangkapan 4 Mei 2024 tersangka MD ditangkap di Desa Gunung Selamat Bilah Hulu, dan berlanjut penangkapan Tsk lainnya di berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.ujar dia
Selain itu, kita juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung pada 21 Maret 2024 lalu.Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Kata Kapolres, KA alias DK diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.Barang bukti diamankan satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.
Atas perbuatan kedua tersangka, kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, tegas Kapolres