WHN berupaya memulangkan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan tertahan di Kamboja

Nature



WHN berupaya memulangkan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan tertahan di Kamboja

Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024

Faktaliputan-Jakarta
10 September 2024

Wawasan Hukum Nusantara mendapat laporan dari salah satu warga Cilincing Jakarta Timur perihal  warga Indonesia yang bekerja sebagai TKI di Kamboja tidak dapat kembali ke tanah air yang dalam kondisi sakit parah.

Laporan tersebut diterima melalui ketua WHN DPD Jakarta Utara kemudian melaporkan ke ketum WHN untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Pada hari minggu tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB kemudian ketua Umum WHN yaitu Capt. Arqam langsung bertindak cepat dengan mendampingi keluarga korban membuat laporan ke Mabes Polri Divisi Hubungan Internasional dan Interpol.
Sesampainya di Mabes Polri kemudian diarahkan untuk kembali datang pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 9 September 2024 jam 08.00 WIB. Setelah kembali mendatangi Mabes Polri kemudianpetugas kepolisian Divisi Interpol / Hubungan Internasional mengarahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim.
Sesampainya di Bareskrim kemudian mendapatkan petunjuk tentang langkah-langkah apa yang selanjutnya bisa dilakukan untuk memulangkan tenaga kerja Indonesia tersebut. Dari hasil pertemuan dengan petugas transnasional crime center Bareskrim Polri tim WHN kemudian diarahkan untuk bersurat kebeberapa instansi antaralain:
1.Bersurat ke Kemenlu
2.Bersurat ke KBRI di Kamboja
3.Bersurat ke PWNI
4.Bersurat ke Dirtipidum Bareskrim Polri Satgas TPPO.

Dari hasil tersebut WHN kemudian akan melayangkan surat sedara resmi ke beberapa lembaga negara tersebut guna memperjuangkan hak-hak para WNI yang tidak bisa kembali ke tanah air.

"Saya agak sedikit miris dengan gerakan penegak hukum maupun pemerintah yang cenderung lambat dan tidak berusaha untuk memeulangkan para pekerja migran Indonesia yang selama ini menjadi pejuang devisa dalam memajukan ekonomi Indonesia."ujar Arqam.

Sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi segenap bangsa Indonesia agar harkat dan martabat bangsa Indonesia terus terjaga dihadapan Internasional. Capt. Arqam membandingkan kasus yang terjadi di Bali dimana seorang pemuda yang memelihara landak bali di dakwa 5 tahun penjara sementara warga Indonesia yang sudah jelas butuh pertolongan tidak mendapatkan atensi sama sekali.

"Apakah nyawa landak lebih berharga daripada nyawa WNI yang selama ini berjuang sebagai pahlawan devisa?" Arqam menambahkan.

Faktaliputan-Jakarta
Redaksi

TerPopuler