Tim Riset Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Meniliti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dikawasan Pariwisata

Nature



Tim Riset Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Meniliti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dikawasan Pariwisata

Senin, 09 September 2024, September 09, 2024
 Kabupaten Bangka.
FaktaLiputan.com// Bangka--Tiga (3) Mahasiswa Universitas Bangka Belitung melakukan penelitian riset terkait Hak Penyandang Disabilitas dikawasan pariwisata Kabupaten Bangka, Sungailiat. Upaya penelitian ini guna untuk memenuhi tugas akademik mahasiswa yaitu, program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) yang dibuat oleh Kemendikbudristek.
Mereka adalah Nurul Hikmah (22) selaku ketua tim, Luthfi Felysia Putri Juharsah (21), dan Muhamad Syafiq Hidayat (20) selakuanggota 1 dan 2.
Penelitian ini dimulai pada tanggal 16 Juli 2024 – 1 Agustus 2024 dengan beberapa tempat yang berbeda dilakukan pada setiap minggunya, seperti Pantai Parai Tenggiri, Pantai Tanjung Pesona, Puri Ansell, Pemandian Air Panas TASYA, dan Taman Kota Sungailiat. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah fasilitas hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi dalam kawasan pariwisata.
Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) konvensitentang Hak-Hak Difabel atau Penyandang Disabilitas, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. CRPD merupakan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan nasional guna Pemenuhan dan Perlindungan Hak difabel di Indonesia (Development tool and Human Rights Instrument). 
Terkait Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak hidup untuk PenyandangDisabilitas. Pada pasal 145 mempunyai cakupan yang luas seperti tidak boleh mengabaikan Penyandang Disabilitas, begitupula pada Kawasan Pariwisata akan perlindungan bangunan .Aksesibilitas merupakan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperjuangkan peluang dan kesetaraan dalam berbagai bidang kehidupan mereka.
Dari konvensi Hak Hak Penyandang Disabilitas Internasional dan Hukum Pidana Indonesia sudah cukup memperdulikan penyandang disabilitas, peratura nhukum yang telah diratifikasi keduanya mempunyai kesaman yaitu, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi penyandag disabilitas yang harus dilindungi
Selasa (16/7/2024), Tim Riset melalukan wawancara dengan pemilik Pantai Parai Tenggiri sendiri. Menurut CEO nya ketersediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas sangat penting,
Dihari Selasa (23/7/2024), Tim Riset kembali melakukan wawancara di Pantai Tanjung Pesona dengan HRD pantai tersebut. Menurutnya, fasilitas di tanjung pesona sudah cukup terpenuhi terkait toilet dan area parker ramah disabilitas, dimana bidang miring dankursiroda juga sudah tersedia, terkait bangunan karena sudah termakan umur, akan tetapi menurut tim riset yang terjun langsung bangunan dipantai tersebut masih sangat terjaga.
Pada hari Rabu (31/7/2024), Tim Riset melakukan wawancara kembali dikawasan pariwisata Puri Ansell dengan Manager, terkait seberapa penting akses disabilitas didinasti pariwisata sendiri.
“sangat penting, karena tidak hanya kita yang perlu healing, penyandang disabilitas juga pasti ingin merasakan refreshing”
Menurutnya fasilitas disabilitas sangat penting karena dari pemerintah sendiri juga sudah mempunyai undang undang nasional dan konversi hak penyandang disabilitas menurut hokum internasional.
Terkait penyandang disabilitas dikawasan pariwisata bisadikatakan hanya ada 1-10 orang saja yang berpergian ke dinasti pariwisata, akan tetapi tidak menutup kemungkin bahwa hak hak penyandang disabilitas harus terpenuhi, dibeberapa hasil observasi bahwa kawasan pariwisata di kabupaten Bangka, sungailiat sudah ramah penyandang disabilitas.

TerPopuler