Faktaliputan-Jakarta
7 September 2024
Susanto CEO Sun Law & Partners, pada hari Sabtu, 7 September 2024 memimpin gelar perkara tindak pidana pasal 374 KUHP, yang dihadiri Ketua Tim Hukum Gousta Feriza, S.H.,M.H beserta para Advokat Sun Law & Partners yakni : Dr. Berlian Marpaung, S.H.,M.H.,Dr. Armansyah Nasution, S.H.,M.H.,Dr. Selamat Lumban Gaol, S.H.,M.H.,Dr (C) Aturkian Laia, S.H.,M.H. dan Amir Minabari, S.H.,M.H.
Hadir pula pada gelar perkara tersebut Ketua Organisasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Capt. Arqam Bakri, M.Mar. yang akan turut mengadvokasi klien Mr.Lee Soo Hyun berkewarganegaraan Korea Selatan.
Upaya hukum luar biasa yang akan ditempuh adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK),dan pelbagai langkah-langkah strategis lainnya, setelah Tim Hukum menilai adanya beberapa kejanggalan terhadap Putusan Mahkamah Agung yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.
Mr. Lee adalah Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT. Elektronik Teknologi Indoplast (PT.ETI) sebesar 22 % yang dilaporkan secara pidana oleh pelapor yang juga merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.
"Ada beberapa pertimbangan yang akan kami gunakan untuk dalil guna menguatkan PK tersebut, diantaranya novum (bukti baru), dan saksi-saksi terkait," ujar Gousta Feriza.
Pada kasus tersebut, terdapat perbedaan signifikan antara Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis Mr. Lee pidana selama 2 tahun 6 bulan, sementara Putusan Pengadilan Tinggi Banten memutus membebaskan dari segala dakwaan, membebaskan Mr. Lee dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Mr.Lee kembali di vonis bersalah lagi pada tingkat Kasasi, dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Menariknya pada saat kasus sedang berlangsung, ditemukan bukti foto yang mengindikasikan bahwa dugaan pelapor dan Kuasa Hukumnya sedang makan malam bersama oknum JPU yang menangani kasus tersebut, yang secara etik tidak diperbolehkan.
Tim Kuasa Hukum Mr. Lee akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengajukan upaya hukum PK guna mengembalikan hak-hak klien nya yang dirampas oleh pelapor, yang berdampak pada kerugian materiil dan inmateriil, terutama nama baik dan kesehatan Mr.Lee yang sempat di rawat di Rumah Sakit.
Tim juga akan mempertimbangkan untuk memproses oknum Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik berat tersebut, baik melalui institusinya, maupun kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak boleh ada ruang bagi para oknum yang memiliki kepentingan pribadi untuk "bermain mata" dalam menangani kasus pidana, yang secara faktual masalah ini merupakan ranah keperdataan atau tepatnya persoalan dalam ruang lingkup Perseroan Terbatas yang semestinya dapat diselesaikan melalui forum RUPS sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas! " tegas Gousta.
Faktaliputan-Jakarta
Redaksi