OPINI, Gaji dipangkas hingga tidak terdaftar diDatabase BKN Honorer Bangka harus dikasih ruang dialog tanpa Intimidasi

Nature



OPINI, Gaji dipangkas hingga tidak terdaftar diDatabase BKN Honorer Bangka harus dikasih ruang dialog tanpa Intimidasi

Rabu, 04 September 2024, September 04, 2024

Faktaliputan.com//Memilukan, Honorer diKabupaten Bangka harus benar-benar mengelus dada atas keputusan pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang memangkas gaji honorer . Tidak tanggung-tanggung, pemangkasan gaji hingga 50 %. Gaji honorer yang diterima honorer Pemkab Bangka  yang semula Rp.2.250.000 kini tinggal Rp. 1.125.000. hal serupa juga dialami oleh honorer Sekolah yang menrima gaji dari APBD yang semula Rp.1.300.000 kini tinggal Rp.1.000.000 dan itu belum termasuk pemotongan BPJS. 
Defisit keuangan menjadi alasan Pemkab Bangka melakukan hal Demikian. Kebijakan ini sudah pasti menimbulkan kepanikan dan keresahan dikalangan honorer. Namun demikian muncul pertanyaan atas kebijakan ini.  Mengingat Kabupaten Bangka saat ini dipimpin oleh PJ , apakah boleh kemudian kebijakan keuangan seperti ini diambil mengingat kewenangan Pj Kepala Daerah sangat terbatas, sesuai dengan Pasal 65 ayat (5) dan (6) UU No. 23 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tugas Pj hanya mencakup tugas-tugas rutin pemerintahan dan tidak melibatkan pengambilan kebijakan strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, maupun perizinan.
Sekalipun memang benar terhadap defisit yang dialami Kabupaten Bangka, tentu kebijakan yang diambil harus mencerminkan rasa keadilan bukan sebaliknya.
Selain itu,  terhadap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan hidup pegawai, Pemkab Bangka seharusnya melakukan dialog dan pendekatan secara persuasive kepada para honorer. Semua perlu duduk bersama untuk mencari solusi dan jalan keluar.  Mengambil keputusan secara sepihak sudah tentu akan menimbulkan konflik .
Terlepas dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,  Setiap pegawai baik honorer maupun ASN seharusnya diberikan kesempatan dan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Hal ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan. Konsep perlakukan intimidasi yang kerap kali dilakukan terhadap pegawai harus dihilngkan . ancam mengancam mulai dari dipecat, dimutasi dll itu adalah pelanggaran Hak berpendapat setiap orang. 
oleh sebab itu, terkait permasalahan pemotongan gaji honorer yang dilakukan pemerintah kab.bangka, honorer harus dirangkul dan diberi ruang untuk berdialog  tanpa adanya intimidasi. 
Persoalan honorer bangka juga tidak sampai pada wacana pemotongan gaji hingga 50 % , akan tetapi muncul kabar lain yakni tidak masuknya data honorer dalam database BKN.
Diduga 415 data honorer kabupaten Bangka tidak terdaftar didatabase BKN. Seperti jatuh tertimpa tangga , honorer Bangka kembali dibuat tidak tidur atas hal ini. Mengingat waktu seleksi p3k yang semakin dekat.
Tidak perlu mencari siapa yang bertanggung jawab atas musibah ini. Yang Terpenting dengar dan serap aspirasi yang ingin disampaikan oleh para honorer. Tidak boleh ada intimidasi apalagi pengancaman dalam bentuk pemecatan karena dianggap melakukan perlawanan.

Penulis : Heti Rukmana,Pustakawan


TerPopuler