Miliki Sabu 1,76 Gram, Warga Labura Dibekuk di Rantauprapat

Nature



Miliki Sabu 1,76 Gram, Warga Labura Dibekuk di Rantauprapat

Sabtu, 21 September 2024, September 21, 2024

Labuhanbatu,Faktaliputan.com
Miliki Narkotika jenis sabu, JPS alias Jon warga pasar lori Kec.Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu diRantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, selasa10 September 2024 lalu

Pelaku JPS alias Jon (29) warga Pasar Lori kec.NA IX-X kab.Labuhanbatu Utara, ditangkap Polisi diRantauprapat Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram bruto, juga 1 unit handphone android, uang tunai diduga sisa hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125, ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas AKP Syafruddin

Info tersebut, berawal dari laporan masyarakat sedang ada transaksi narkoba di Kelurahan Cendana, info A1 itu tidak disia siakan petugas dan langsung melakukan penyelidikan, di Tkp petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti 1,76 gram sabu

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal, dan polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lainya ujar dia

 Dalam kasus ini, Kapolres sampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Satres Narkoba dalam ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tidak akan beri ruang bagi para pelaku kejahatan,dan  terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba 

Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.tegas Kasihumas

 

TerPopuler