Kamis, 12 September 2024
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H UUD tahun 1945
Bahwa kwalitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku jabatan
Terkait hal tersebut maka perlunya pemerintah dan pemerintah daerah Meningkat pengawasan pada sektor lingkungan khususnya di lingkup kabupaten buru ter khususnya lagi pada lingkaran tambang ilegal gunung botak yang terletak di desa Dava kecamatan waelata kabupaten buru provinsi maluku
Demikian juga Penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku dan polres buru perlu mengambil tindakan tegas untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan
Diketahui bahwa tambang PETI Gunung botak sudah lama di kerjakan terhitung sejak tahun 2012 hingga sekarang belum ada secara totalitas pelaku kejahatan lingkungan di proses hukum, tampak terlihat hanya segelintir orang yang di proses hukum saja
Dan bukan saja pelaku kejahatan perusak lingkungan yang disoroti namun pelaku pengedar B3 juga perlu disoroti bahkan penyokong modal pung turut harus diproses karena telah turut bersama melakukan kejahatan lingkungan
UU nomor 32;tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 69 poin (a) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup
pasal 109 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 1 milyar dan paling banyak 3 milyar
Pasal 98, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 milyar
Maka dalam rangka melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan
hidup dan perbuatan melawan hukum perlunya Polda Maluku bersama Polres Buru Dan Dinas Lingkungan Hidup, mengambil sikap tegas terhadap pelaku usaha ilegal mining sebagaimana rilisan yang disampaikan Chairul Syam selaku ketua LSM Lembaga Investigasi Nasional Independen Indonesia Timur (LMS LINI INTIM) DPD Kabupaten Buru
( Anto )