www,Faktaliputan.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Sabtu, (14/9/2024) mengumumkan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru pada Pilkada serentak tahun 2024.
Penyampaian hasil penelitian dilaksanakan di aula kantor KPU yang dihadiri oleh Wakapolres, Kompol, Akmil Djapa, S.Ag., komisioner Bawaslu, perwakilan 4 pasangan calon yakni; Mandat, Basis, Ikhlas dan Amanah.
Dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon
/perbaikan adminstrasi calon hasilnya adalah;
1. Calon Bupati Amustafa Besan dan calon Wakil Bupati Hamsa Buton, dinyatakan memenuhi syarat.
2. Calon Bupati Ikram Umasugi dan Calon Wakil Bupati Sudarmo, dinyatakan memenuhi syarat.
3. Calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan Calon Wakil Bupati dr. Danto, dinyatakan memenuhi syarat.
4. Calon Bupati Aziz Hentihu dan Calon Wakil Bupati Gadis Siti Nadia Umasugi, dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU membuka penerimaan tanggapan masyarakat terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.*("HRS")*