Tanggamus faktaliputan.com.
Melansir pemberitaan salah satu media online yang memberitakan dugaan salah satu LSM melaporkan dua pekon dikecamatan Bulok ke APH memicu Kakon Banjarmasin menyampaikan kekecewaannya kepada penggiat jurnalis.
Kepada MH Indardewa, penggiat Jurnalis dan Ketua Lembaga SADAR HUKUM Lampung, Herlin kakon Banjarmasin lewat via watshaap menyampaikan kekecewaannya atas pemberitaan tersebut, yang menurut Herlin sebelumnya tidak konfirmasi kepihaknya, karena dengan pemberitaan tersebut tentu saja berdampak ragam asumsi dan opini masyarakat di dua pekon tersebut.
Oleh MH Indardewa, menanggapi keluh kesah kakon tersebut menanggapi sebagai berikut, bahwa rangkaian kinerja dan fungsi jurnalis jelas diatur dalam UU Pers, termasuk kode etik jurnalis, begitu juga fungsi dalam mencari, menggali (investigasi) informasi, konfirmasi dan memberitakan. Yang tentunya, masih menurut Dewa, bahwa jurnalis tersebut harus memberikan hak jawab, hak klarifikasi atas bahan (rilis) temuan berita ke obyek berita. "Jadi pertanyaannya, pemberitaan tersebut ada upaya konfirmasi atau tidak" jelas Dewa.
Senada dengan MH Indardewa, Haiyun, salah satu petinggi organisasi wartawan di Lampung, mengatakan bahwa kakon tersebut bisa saja mengambil upaya pelaporan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE bila benar pemberitaan tersebut sebelumnya tidak ada upaya konfirmasi dengan kakon bersangkutan. Tim