Faktaliputan.com-Jakarta
Tim Sun Law & Partners terus bergerak untuk mempersiapkan berbagai langkah strategis dalam menyusun PK yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Banten perihal kasus yang tengah ditangani dengan client dari Warga negara korea Selatan yaitu Mr.Lee.
Dalam diskusi yang berlangsung di Sun Law & Partners Jakarta dalam rangka persiapan akhir sebelum pengajuan PK yang akan segera didaftarkan dalam minggu ini.
Tim akan bekerja secara maksimal dalam mengajukan Novum (bukti baru) yang keseluruhan sudah dikumpulkan dan akan difinalisasi sebagai bahan untuk PK di pengadilan negeri Banten.
Menurut Gousta ketua Tim pengacara Sun Law & Partners "Client kami adalah pemegang saham 22 % diperusahaan yang melaporkan Mr. Lee tersebut yang menuduh client kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang berdasarkan bukti Novum kami telah menemukan beberapa point bahwa client kami sama sekali tidak bersalah."
"Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya agar tidak ada lagi korban dari ketidak adilan yang pada akhirnya harus menjebloskan orang yang tidak bersalah masuk kedalam penjara."
Faktaliputan-Jakarta
Redaksi