Fakta liputan.com//Pangkalpinang--PC PMII Cabang Bangka Bersuara Terkait Temuan BPK Tentang Penyelewengan Penggunaan dana Anggaran di KONI Babel ( Senin,29-07-2024)
BPK Temukan Penyelewengan Terkait Anggaran Dana Hibah dan dari hasil perhitungannya bahwa KONI Babel harus mengembalikan dana ke kas daerah Prov.Babel Senilai 120 Juta dikarenakan Penggunaaan dananya tidak di sertai dengan bukti LPJ yang Jelas dan Sah, seperti Rab dan bukti pembayaran jasa penunjang kegiatan lainnya.
Adapun temuan lainnya seperti pengajuan dana Pengprov tidaklah sesuai proposal, begitu juga pada Kegiatan Porwil dan juga pemberian transport gandaria kepada para Pengurus KONI Babel.
Atas temuan tersebut PC PMII Bangka mempertanyakan terkait Kasus-kasus tersebut, dikarenakan selama ini dalam pengusutannya tidak terselesaikan dan terkesan di di Peti Es Kan.
Saat dimintai tanggapan Ketua PC PMII Bung Rio berujar " yang pastinya Kita akan meminta pihak Kejati Babel untuk berani mengangkat kasus kasus saat menghadapi kasus korupsi bernilai ratusan juta hingga milyaran rupiah, dan kejati babel janganlah langsung ciut dalam pengusutannya karena melibatkan para petinggi dan orang-orang besar"
Tegas Rio mewakili suara rekan juang PMII Bangka.
Intinya PC PMII Bangka Meminta Penanganan kasus korupsi yang melibatkan KONI Babel untuk diangkat Lagi dan di usut Hingga Tuntas dengan transparan kepada semua elemen masyarakat dikarenakan Menggunakan Uang negara yang notabene uang pajak dari rakyat.(Eqi)