IKATAN NOTARIS INDONESIA MENUJU HARMONI PROFESI

Nature



IKATAN NOTARIS INDONESIA MENUJU HARMONI PROFESI

Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024
 

Faktaliputan-Jakarta
Selasa 27 Agustus 2024

Mengenai perpecahan Notaris yang sekarang ini adalah isu yang kompleks dan telah menjadi topik diskusi di kalangan ALB dan Notaris serta pemerintahan bahkan isu ini sampai dibahas di sidang DPR. Saya membaca pengumuman  tentang Larangan MABER dan UKEN yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum memang Terkait dengan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) hanya diatur dalam konteks pembinaan dan penegakan disipilin oleh organisasi profesi Ikatan Notaris Indoneisa (INI) , karena tidak diatur secara detail dan tidak di jelaskan secara eksplisit. 

Kalau kita melihat UU nomor 32 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah UU nomor 2 tahun 2014 pasal 41 Menyebutkan bahwa organisasi profesi notaris berwenang Menyusun dan menegakan kode etik notaris termaksud memberi sanksi disipilin bagi anggotanya yang melanggar kode etik. Kalau saya melihat mungkin ini salah satu dasar diadakan ujian UKEN diambil dari pasal 41 dan AD/ART INI.

Coba kita bandingkan dengan UU advokat  No 18 tahun 2003 pada pasal 2(1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang Pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang di selanggarakan oleh organisasi Advokat. Dan pasal 3(1) menegaskan bahwa calon Advokat wajib lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat setelah selesai mengikuti Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) . 

UU ini memberikan secara jelas dasar hukum bagi pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) di indonesia. Sedangkan untuk UKEN dan MABER dasar hukumnya masih kurang jelas. Ini bisa menjadi salah satu pasal yang di perkuat kalau nanti merevisi UU jabatan Notaris.

Tetapi disini saya ingin membahas langkah-langkah yang diambil oleh  pemerintah mengenai larangan Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk mengikuti kegiatan yang di adakan oleh kedua kubu dan mengambil alih ujian UKEN dengan dalil bahwa tidak perlu mengikuti aturan-aturan atau tahapan mengenai persyaratan pengambilan POIN dan MABER yang mungkin memberatkan bagi calon Notaris  sehingga ujian yang diadakan oleh pemerintah cukup dengan ijazah S2 dan surat magang 2 tahun Kalau memang terlalu berat mengapa pemerintah baru mengetahui sekarang prosedur untuk menjadi notaris itu harus mengikuti tahapan tersebut yang sudah di atur oleh organisasi INI. 

Pertanyaannya kemana saja perintah selama ini yang menjadi pengawas dari organisasi INI. Menurut saya dalam hal ini pihak pemerintah kurang tepat dalam mengambil Keputusan dalam penyelesaian Organisasi INI.
Dalam hal ini Pemerintah ingin mengambil alih secara langsung ujian UKEN yang jelas2 tidak ada aturan dan dasar hukumnya untuk pemerintah mengambil alih hal tersebut  dengan alasan mempermudah Calon-calon Notaris dan pemerintah tidak mengakui UKEN yang telah diselanggarakan oleh 2 kubu sehingga para calon Notaris harus mengikuti Kembali ujian yang akan diadakan ulang oleh pemerintah. 

Menurut saya kalau memang pemerintah mau meringankan calon-calon Notaris dalam hai ini ALB atau calon2 Notaris  yang sudah mengikuti ujian UKEN dan dinyatakan LULUS oleh ke 2 kubu harus diakui kelulusanya  karena ALB atau calon-calon Notaris ini sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit baik transportasi dan biaya akomodasi dan uang ujian serta waktu dan tenaga . Sehingga kalau pihak pemerintah tidak mengakui kelulusan ini bisa merugikan  dan memberatkan Masyarakat Indonesia khususnya lebih dari 1000 (seribu) calon-calon Notaris yang sudah mengikuti Ujian UKEN dan di nyatakan LULUS. Jika pemerintah masih melanjutkan rencana untuk melaksanakan ujian langsung UKEN versi pemerintah pertanyaannya apakah setelah lulus akan di kembalikan ke organisasi INI yang mana dan apakah INI dari kedua kubu akan menerima anggota yang tidak mengikuti Prosedur dan tahapan-tahapan  yang di sudah di tentukan oleh INI seperti mengikuti seminar untuk pengumpulan POIN dan MABER. 

Kalau hal ini terjadi pemerintah akan membentuk organasasi Ikatan Notaris versi sendiri dengan kata lain pemerintah bukannya menyelesaikan perseteruan yang ada malah membuat masalah baru.
Menurut hemat saya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh INI mengenai Seminar-seminar dan MABER adalah untuk mempersiapkan ALB atau calon Natoris menjadi seorang notaris yang Mandiri mempunyai wawasan yang luas  tentang Lingkup kerja Notaris dan serta memperkuat  hubungan yang baik antara ALB dan sesama Notaris.

Saran saya kalau pemerintah membekukan kegiatan MABER dan UKEN dari kedua kubu seharusnya pemerintah secepatnya membantu untuk menyelesaikan perpecahan yang ada di INI dengan melibatkan para senior Notaris, Dewan Majelis Notaris dan kedua kubu serta toko Masyarakat. Bukannya mengambil alih dan melaksana secara langsung UKEN versi pemerintah.
Salam Damai,

Penulis
Dr (c) C.Datumbanua SE,SH,MH,M.Mar

Faktaliputan-Jakarta
Redaksi

TerPopuler