Faktaliputan.com
Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2024-2029, Amustafa Besan, SH, dan Hamza Buton di pelataran kediaman Amsutafa berlangsung meriah dan dihadiri ribuan simpatisan.
Amustafa dalam orasi politiknya menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi telah menyelamatkan dirinya dan Hamza Buton untuk maju bertarung di Pilkada Buru 2024.
Amustafa Besan dan Hamza Buton mencalonkan diri didukung oleh partai Demokrat, Perindo, PBB dan Hanura.
"Alhamdulillah, atas kekuasaan Allah, Mahkamah Konstitusi telah merubah syarat pencalonan sehingga saya dengan pak Hamza Buton hari ini bisa mencarter pesawat dari Ambon ke Namlea", ujar mantan wakil Bupati Buru ini.
Amus mengisahkan betapa dia, Hamza Buton dan seluruh keluarga deg-degan menuggu menit-menit terakhir apakah bisa mendapatkan rekemendasi atau tidak karena partai yang tersisa hanya Perindo 1 kursi dan Demokrat 2 kursi sedangkan aturan minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD, dan itu artinya minimal untuk calon Bupati dan Wakil Bupati didukung 5 kursi.
Lanjut Amus, Allah Maha Besar, Keputusan Mahkamah Konstitusi di injuri time telah menyelamatkan perjuangannya selama dua bulan di Jakarta. "Atas berkat Allah SWT, Mahkamah Konstitusi no 60 tahun 2024 merubah ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menjadi 10 persen dari peroleh suara sah di Pemilu 14 Februari 2024. Sudah tidak lagi menggunakan perhitungan 20 persen perolehan kursi", terang Amus.
Amustafa dan pasangan calon Bupati Hamza Buton berkomitmen membangun Kabupaten Buru kearah yang lebih baik. ("HSR")