Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Tahap 1 Cair, Masyarakat Pertanyakan? Kades di Duga Salah Gunakan Anggaran Pemerintah.

Nature



Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Tahap 1 Cair, Masyarakat Pertanyakan? Kades di Duga Salah Gunakan Anggaran Pemerintah.

Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024

Faktaliputan.com - Taput - Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, mempertanyakan Bahwa Dana Desa Sudah di Cairkan Tanggal 27 juni 2024, Tahap 1 Sebesar Rp 218.000.000,- Di Kemanakan? Pertanyaan Masyarakat dan Salah Seorang Anggota BPD Bertanda Tangan Bersama.

Warga menyampaikan Aspirasinya Melalui Surat ke Pemerintahan Desa ( PMD ) dan Ke Dinas Inspektorat. Bertujuan, Agar Pihak Pemerintah Segera Turun Tangan mengenai Permasalahan Delit Laporan Masyarakat Modus Dugaan Korupsi yang di Lakukan Kades Desa Aek Nabara yang Sedang di Tangani Pihak Kejari Tapanuli Utara.

Mengingat Desa-desa yang lain di Tapanuli Utara Setelah Mencairkan Dana Desa Tahap 1 langsung Melaksanakan Pelaksanaan Proyek fisik yang Sudah Di Programkan.

Namun Kejanggalan yang Terjadi atas perlakuan Kepala Desa Aek Nabara, dugaan Membungakan Uang, Menjadi keuntungan Pribadinya.

Atau menggunakanya Seperti Uang Pribadinya Menjadi Satu Perlakuan Yang Salah. Sebab, Tidak ada Impormasinya apa? Alasan hingga Uang Dana Desa Di Genggamnya Berlama-Lama." Terang Warga desa Aek Nabara. 

Hingga Berita ini Di Turunkan Atas Permohonan Beberapa Masyarakat, Yang Peduli Pembangunan di Desanya, Adalah Kepentingan Bersama Untuk Umum.

Memohon Kiranya Bapak PJ Tapanuli Utara, Untuk Mencermati, Keberadaan Desa Aek Nabara. Bahwa Di Saat Pers Hendak Mengkomfirmasi Kades.

Teryata Kades Aek Nabara Tidak Ada Di Kantor Kepala Desa.

Menurut Keterangan, Bahwa Kades Aek Nabara Tidak Pernah Berada Di Kantor Desa, Semenjak Adanya Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Negeri Tarutung Dugaan Pungli Berbagai Jenis,"jelasnya Sekdes.

Disisi Lain, Camat Simangunban Di Laporkan Masyarakat Desa Si Losung atas Pemotongan Dana BLT, Pada Saat Camat Menjabat PLT Kades Si Losung. Hal kedua, Desa Erat Hubungan Internal Pemerintahan dengan Desa Dengan Kantor Kecamatan, Seyongianya Bila Suatu Kelalaian Kades, Wajar Camat menegur Untuk Perbaikan.

Lanjutnya, Tampak wajah kantor Kades Aek Nabara Ukuran Sangat Memprihatinkan 2x3, Tidak layak jadi Kantor Desa, sangat Menyolok Namun Tetap di Paksakan dengan Biaya Di Tanggulangi Dari Dana Desa Sebesar Rp 5.000.000/ Tahun.

Mencermati Keberadaan kantor Kepala Desa Aek Nabara Menjadi Polemik, Bahwa Walau Sudah Tidak Wajar, tidak Ada Teguran Dari Pemerintah Tapanuli Utara.

Terutama Sekali Camat Simangumban Sebagai Perpanjangan Tangan Pemkab Taput Juga Sebagai Peresiden Daerah, Dimana Hati Nuraninya, " Pungkas. Lambok Simatupang selaku Anggota BPD Desa Aek Nabara.
(MT/SS)

TerPopuler