Buru-Faktaliputan.com//
Titik terang pencarian tanah bersertifikat dengan nomer ukur 253 tahun 1982 dan nomer sertifikat 519 milik almarhum Bambang Setiawan sudah menemui titik terang atau sudah bisa dilihat lokasinya,
Sabtu 27/07/2024
Tanah sawah hak milik almarhum Bambang Setiawan seluas 5000 m2 atau 0,5 ha yang sudah memiliki sertifikat dan yang selama ini dicari ternyata ada lokasinya, hal ini berkat kerja keras dari Suparni, kakak perempuan dari istri almarhum Bambang Setiawan.
Adapun kronologi sampai ditemukannya lokasi itu adalah sebagai berikut :
Tahun 2022 Suparni dapat telpon dari adiknya Kundari ( istri almarhum Bambang Setiawan ) yang isinya dia minta tolong kakaknya untuk mencari tanah sertifikat milik almarhum Bambang Setiawan yang selama ini dicari tapi belum ketemu, yang terletak di desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, provinsi Maluku.
Sertifikat itu diberikan sekitar tahun 1985 atau 1986 begitu tapi tidak pernah ditunjukkan lokasinya, setiap ditanya lokasinya katanya sabar nanti akan ditunjukkan. Bersama berjalannya waktu sampai terjadi konflik sosial tahun 1999 yang bersangkutan mengungsi ke Ambon dan sertifikat itu turut dibawa serta.
Sekitar tahun 2006 adik dari almarhum Bambang Setiawan almarhum Malis datang ke Ambon dan almarhum Bambang Setiawan meminta tolong pada adiknya untuk mencari tanah itu dengan memberikan sertifikat itu. Almarhum Malispun sudah pernah mencari tapi tidak ketemu, sehingga pada tahun 2022 Kundari menelpon kakaknya Suparni untuk mengambil sertifikat tanah itu di almarhum Malis dan dimintai tolong untuk mencarinya.
Pada tahun 2022 Suparni mengambil sertifikat itu di almarhum Malis yang saat itu sudah sakit stroke, dan pernah datang ke desa untuk menanyakan apa di desa ada peta, katanya tidak ada, karna saat itu dia masih PNS maka tidak begitu serius karna kesibukannya.
Bulan Februari 2024 Suparni datang ke kantor BPN atau kantor pertanahan dengan membawa bukti sertifikat, dari kantor pertanahan diarahkan suruh ke desa untuk melihat peta atau gambar situasi, karna disetiap desa pasti ada punya peta desa.
Pada bulan Februari tahun yang sama Suparni datang ke kantor desa dan menghadap Pj Kepala Desa Savana Jaya bpk Ari Susanto dengan membawa sertifikasi asli, untuk mencari gambar lahan yang sesuai dengan gambar di sertifikat yang Suparni pegang, dan ternyata memang ada gambar yang persis tidak ada perbedaan sedikitpun tapi namanya di peta itu "Jadi" yang sekarang sementara digarap oleh Supri dan yang katanya pemilik sekarang Murjaningsih seorang PNS Dinas Kesehatan di Kabupaten Buru.
Berdasarkan bekal informasi itu Suparni saat mengurus pensiun ke Ambon diberikan surat kuasa untuk mencari dan mengurus tanah dari Kundari ( istri almarhum Bambang Setiawan ) tertanggal 20 April 2024.
Pada tanggal 01 Juni 2024 Suparni membuat surat permohonan kepada Pj Kades Savana Jaya untuk bisa memfasilitasi pertemuan antara dirinya selaku pemegang sertifikat yang sudah mendapat surat kuasa dari sipemilik, untuk dipertemukan dengan orang yang sekarang memiliki tanah itu.
Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 bertempat di kantor desa Savana Jaya Pj Kades Ari Susanto mempertemukan antara Suparni dengan Supri, dan ternyata tanah itu dibeli dari Jadi yang sudah pulang ke Jawa lewat Suparman Yerry dengan diberikan sebuah sertifikat sebagai jaminan, berarti dalam hal ini Jadipun sudah menyadari bahwa tanah itu bukan miliknya sehingga diberikan sebuah sertifikat yang gambarnya jauh berbeda dengan gambar situasi di lapangan sebagai jaminan, kalo memang itu tanahnya yang memiliki sertifikat, kenapa harus ada sertifikat lain untuk jaminan ? Dari situ Supri minta waktu sampe hari Sabtu tanggal 27 untuk bertemu kembali dengan membawa Murjaningsih ( anaknya ) selaku pembeli.
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Suparni dan pihak pembeli atau pemilik sawah itu hadir, turut hadir pula dalam mediasi tersebut Babinkantibmas, Babinsa, dan beberapa sesepuh desa untuk memberikan masukan, dan juga dihadiri oleh beberapa awak medya dari masing-masing medya, sampai dikeluarkan peta desa yang ada, namun gambar yang persis tetap gambar yang ada di sertifikat milik almarhum Bambang Setiawan yang dipegang oleh Suparni, sampai selesai mediasi tidak ketemu kata sepakat, Murjaningsih tidak mau menyerahkan tanahnya, sementara Suparni tetap berpegang bahwa surat kuasa yang dia terima dari Kundari untuk mencari tanah itu sudah ketemu.
Berdasarkan pantauan medya kami dan berdasarkan wawancara kami dengan kedua belah pihak, kalo dari Murjaningsih ingin diatur secara kekeluargaan saja tapi kalo Suparni mau menempuh jalur hukum ya monggo, saya ikut, padahal dia sudah tau persis bukti - buktinya kurang kuat. Dan saat kami mewawancarai Suparni, dia mengatakan : "sesuai surat kuasa yang diberikan oleh adik saya, saya hanya mencari tanah yang sertifikatnya saya pegang, sekarang saya yakin saya sudah menemukannya, kalo dia tidak mau menyerahkan ya saya mau menempuh lewat jalur hukum" lalu kami tanya lagi " gemana dengan pihak pembeli ? "
Jawab Suparni : "loh koq anda tanya gitu, gambar itu kan persis dengan gambar yang di sertifikat milik almarhum Bambang Setiawan yang sekarang saya pegang, kalo dia mau cari tanahnya ya silakan cari tanah di sertifikat yang ada diberikan oleh Jadi sebagai jaminan, dia kan pegang sertifikat to" imbuhnya. ( Solihun )
Dengan berbekal