Oknum Anggota TNI, Terlibat bisnis Ilegal di Penambangan Gunung Botak

Nature



Oknum Anggota TNI, Terlibat bisnis Ilegal di Penambangan Gunung Botak

Senin, 08 Juli 2024, Juli 08, 2024

Buru, Fakta Liputan Com- Seorang oknum anggota TNI yang di duga berasal dari Korem 151 Maluku, yang bernama Sarmin menceritakan  kepemilikan bisnisnya di tambang emas gunung botak Kabupaten Buru

Secara terbuka Oknum TNI ini, dengan gamblang menceritakan kepemilikan bisnisnya yang masih aktif beroprasi di area gunung batu, wilayah Gunung Botak, tanpa segan-segan dan takut hukum.

" Saya ini pemain di gunung botak. Saya punya rumah tidak jadi, tapi saya pegang uang milyaran rupiah. Tanya semua pemain di gunung botak", ucapnya.

Cerita ini, saat di temui Sarmin di kediaman rumahnya di Kampong Trans Desa Wabloi oleh para wartawan yang di kuasakan seorang warga Desa Parbulu Sahidin  pekan yang lalu.

Dalam Ceritanya Oknum anggota ini,  juga membawa- bawa nama petinggi TNI yang katanya di ajak.Termasuk Tentara yang naik di pos kalau bukan dia", ceritanya

Sarmin menyebutkan bahwa iapun ada menyewa satu orang oknum anggota yang berasal dari ambon untuk mengawal dompengnya, di tambang ilegal gunung botak.

Tak hanya itu, Sahidin yang juga merupakan korban pada Minggu (7/7/2024), mengatakan bahwa ia pernah mentransfer uangnya senilai 40 juta rupiah kepada Sarmin untuk pekerjaan dompeng di Gunung Botak namun hingga kini uang tersebut belum di kembalikan oleh Sarmin.

Informasi yang di himpun dari sumber terpercaya inisial (S) bahwa Sarmin pernah bertugas di Kodim 1506 Namlea namun sudah di pindahkan ke Korem 151 ambon.

Oknum anggota TNI itu, diduga kerasa masih bebas berkeliaran melancarakan bisnis dompeng ilegalnya di gunung batu. Di ilegal mining Gunung Botak tanpa tersentuh hukum.

Berkaitan dengan hal ini merujuk pada tugas pokok TNI yang di atur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 7. Telah bertentangan dengan kepemilikan bisnis ilega oleh oknum TNI Sarmin di Gunung Botak, apalagi dia sebagai seorang Aparatur Sepil Negara (ASN).

Dalam pasal 7 tersebut di atas menjelaskan  tentang tugas pokok TNI,  bahwa TNI hanya menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara NKRI,

Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara. bukan berbisnis di tambang ilegal gunung botak. Ini sudah melanggar undang-undang tentang tugas pokok TNI

Selain itu, di dalam amanat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Prajurit TNI aktif tidak boleh menjalankan bisnis baik secara langsung maupun tidak, termasuk menjadi pengurus yayasan atau koperasi", Jelasnya Undang-Undang.

(Tim)

TerPopuler