FaktaLiputan.com//Pangkalpinang --Mahasiswa KKN reguler IAIN SAS Babel kelompok 16 Desa Kelabat mengadakan kegiatan "penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini, nikah Sirri dan membentuk keluarga Sakinah" yang bertema membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum dalam bahtera rumah tangga pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 yang dilaksanakan diruang pertemuan Desa Kelabat.
Peserta penyuluhan terdiri dari remaja dan masyarakat setiap dusun yang ada didesa kelabat, delegasi dari sekolah SMP N 3 Parittiga, SMA N 1 Parittiga dan SMK N 1 Parittiga yang berjumlah 40 orang peserta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa yaitu bapak Chris Karyadi. Beliau mengatakan "kegiatan ini sangat penting sekali untuk adik adik serta masyarakat desa kelabat akan kesadaran dalam pernikahan dini,
Saya mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini, acara ini pertama kalinya dilakukan di desa kelabat. dengan mengucapkan bismillah kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan dini, nikah Sirri dan membentuk keluarga sakinah resmi di buka pada tanggal 25 Juli 2024 di ruang pertemuan kantor Desa kelabat.
Doni Saputra, selaku ketua KKN desa kelabat, mengatakan Sebagai masyarakat yang peduli akan masa depan generasi muda, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang benar dan mendalam mengenai dampak dan konsekuensi dari pernikahan di usia dini.
Pernikahan dini sering kali berdampak negatif, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial. Anak-anak yang menikah di usia muda berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan reproduksi, kesulitan dalam mengakses pendidikan yang layak, serta potensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Melalui acara penyuluhan ini, kami berharap dapat memberikan edukasi dan informasi yang komprehensif kepada seluruh peserta tentang bahaya dan tantangan yang dihadapi dalam pernikahan dini. Kami juga berharap agar para peserta dapat menyebarkan informasi yang diperoleh hari ini kepada lingkungan sekitar, sehingga semakin banyak orang yang sadar dan memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. " Ujarnya
M. Iqbal Fachriza selaku ketua pelaksana mengatakan kegiatan ini dilatar belakangi dari beberapa fakta yang ada mengenai tingginya angka pernikahan dini, talak diluar pengadilan serta nikah Sirri. Yang mengakibatkan Bangka Barat menduduki peringkat pertama akan hal ini di Bangka Belitung saat ini.
"Saya harap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan edukasi berapa pentingnya mengetahui hukum hukum dalam pernikahan" ujarnya
Adapun narasumber pada penyuluhan ini yaitu Bapak Darwis Aziz selaku penghulu Desa Kelabat.
Peserta penyuluhan sangat antusias sekali mengikuti acara ini, karena dilihat dari sesi tanya jawab, mereka antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Acara berjalan lancar sampai penutupan dan ditutup dengan foto bersama.(Eqi)