Kantor Desa Pulau Tagor Tidak Terpasang Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 Dan 2024.

Nature



Kantor Desa Pulau Tagor Tidak Terpasang Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 Dan 2024.

Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024

Serba jadi (Sergai)Sumut -Faktaliputan.com
 Undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari , memperoleh, informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari memperoleh , memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas

Namun justru yang terjadi di  Kantor Pemdes Pulau Tagor   Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 dan APBDes  2024 tidak terlihat  terpampang di Kantor Kepala desa Pulau Tagor, sedangkan Kegiatan untuk tahun 2024 sudah berjalan ,Ini menjadi pertanyaan besar kenapa tidak terpasang papan informasi publik terkait kegiatan yang ada di desa tersebut  seakan akan ditutupi oleh Pemdes Pulau Tagor  Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai,Rabu 03/07/2024 .

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya ,dan kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah siap masyarakat atau rakyat tau darimana datangnya Dana tersebut

Keterangan dari salah satu staf  aparat desa menerangkan kepada awak media cetak, online 

" Sudah dipasang tapi lepas pak ,dan inipun enggak tau diletak dimana,karena yang menyimpan balihonya lagi keluar,dan pak lKadesnya juga keluar ke Kantor Camat" jelas staf kantor desa

Diharapkan sangat kepada pihak inspektorat kabupaten dan  Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Kejaksaan  maupun Pihak Polres agar segera meninjau langsung ke lokasi ,agar masyarakat atau warga di desa tersebut tau darimana asalnya kegiatan tersebut ,apa dari APBN, APBD atau dari Dana Desa .

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa  Pulau Tagor Kasianto di WhatsApp melalui telepon selulernya belum menjawab pertanyaan awak media .(Sopiyan)


.

TerPopuler