Janda Asal Blitar Jadi Korban Oknum TNI Gadungan

Nature



Janda Asal Blitar Jadi Korban Oknum TNI Gadungan

Selasa, 30 Juli 2024, Juli 30, 2024

Blitar faktaliputan.com - Seorang wanita asal Gandusari Kabupaten Blitar berinisial SW (40) menjadi korban  pria yang mengaku sebagai anggota TNI.

Hosnadi Aditya (35) seorang pria yang mengaku sebagai TNI dan melakukan aksi Pencurian dengan disertai Kekerasan terhadap seorang janda asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur kini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Mulanya Tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok

Melalui pesan singkat, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan Adapun untuk memperlancar aksinya untuk memperdaya korban, tersangka mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Kodim 0820 Probolinggo.

"Setelah perkenalan selama 2 minggu, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu dan menjemputnya ke Blitar, kemudian akan membawa korban ke asrama untuk bertemu dengan pimpinannya, yakni Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto.

"Tersangka kemudian datang ke Blitar dan mengajak korban untuk bertemu Dandim 0820 Probolinggo untuk dikenalkan dan dinikahi" ungkap AKBP Wisnu Wardana selaku Kapolres Probolinggo (30/7) 

Namun Saat keduanya bertemu, tersangka terlebih dulu meminta cincin emas seberat 1,6 gram yang dipakai korban.

"Keduanya kemudian berangkat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban ke Probolinggo. Namun sesampainya di Probolinggo, korban tidak langsung diajak ke asrama, tapi malah diajak muter-muter," jelas AKBP Wisnu Wardana 

Hingga pada akhirnya saat tiba di kawasan hutan jati di Kecamatan Kotaanyar, Korban tetiba disuruh turun dari sepeda motor dan tersangka langsung memukul kepala korban dengan batu.

"Beruntungnya saat dipukul dengan batu, korban masih mengenakan helm. Selain itu, tersangka juga meminta barang berharga lainnya, dengan ancaman akan membunuh korban jika permintaan itu tidak diberikan," tuturnya.

Saat semua barang berharga milik korban sudah diserahkan, tersangka langsung mendorong korban dan langsung meninggalkannya di lokasi.

Dari kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kotaanyar dan langsung ditindaklanjuti.

"Dari laporan itu, kami kembangkan dan saat mendapati tersangka melintas mengendarai sepeda motor korban, langsung diperingati oleh anggota. Tapi karena melawan akhirnya dilakukan tindakan terukur di kaki tersangka," pungkas AKBP Wisnu.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.(fdy)

TerPopuler