Fakta Liputan.Com
Wartawan Bole Saja Menyajikan Berita Apapun
Tetapi Wartawan Juga Harus Tetap Berpegang Teguh Pada Undang-undang No 40.Tahun 1999 Tentang Pers Serta Kode Etik Jurnalistik,
Kata Kuasa Hukum Mardin Hasan Yakni Harkuna Litiloly,S.H Pada Saat Konfrensi Pers
Di Helo Copi Namlea 22 juli 2024.
Jika Bisa Kalian Tidak Bole Seperti Ini,
Singkat Cerita ,
Sebut Saja Namanya Onyong,
Onyong adalah salah Satu Wartawan
Di Media Cetak/Online Maluku.
Si Onyong Meliput Masalah Penyerobotan Tanah Yang Di Laporkan Oleh.
Prima Polanunu.
Yg Katanya (Red) Yg Menyerobot Itu Adalah
Se,Orang Oknum Perwira Polisi Bernama,
Mardin Hasan.
Si Onyong Pun Merilis Berita,
Pada Tanggal 22-07-2024 Dengan Judul:
KASUS OKNUM PERWIRA POLISI SEROBOT TANAH ORANG DI NAMLEA LAMBAT DI PROSES.
Latar Serta Foto Oknum Polisi Itu Juga
Di Tampilkan Dengan Jelas Berlatar Si Perwira Mardin Hasan Berpakain Dinas Lengkap Sedang Berada Di Tambang Emas Gunung Botak,Pulau Buru Provinsi Maluku.
Dengan Menekukan TanganNya, Yang Se Akan Berkata Polisi Itu Tangguh.
Karna Foto Yg Berlatar Miring Dan Tidak Korelasi Dengan Objek BeritaNya
Membuat Kuasa Hukum Dari Polisi Mardin Hasan Yakni Harkuna Litiloly S.H Angkat Bicara,
Beliau Menjelaskan bahwa,Klien Nya Tidak Melakukan Penyerobotan Sebagaimana Apa Yg Di Tulis Oleh Si Onyong Tersebut,
Melainkan Klien nya Membeli Dari Pemilik Yg Sah Bernama Idris Kau.
Kenapa Saya Katakan Itu Sah Secara Hukum?
Karena Adanya Surat Jual Beli Serta Di Perkuat Dengan Putusan-Putusan Pengadilan Milik Saudara Eliy Idris Kau Sebagai Pemilik Sah Lahan Itu.
Di Antaranya:
a Nomor : 174/Pdt.plw/2013/PN AB Tanggal 30 April 2914.
b Nomor : 52/PDT/2018/PT.AMB Tanggal 17 Januari 2019.
c Nomor : 516 K /PDT/2021 Tanggal 5 April 2921.
Litiloly pun Menambahkan Bahwa Klien Kami Memperoleh Tanah Itu Dengan Cara Membeli Dari Pihak Yg Sah Menurut Pengadilan Dan Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde)
Lalu Atas Dasar Apa Si Pelapor, Mengatakan Bahwa Klien Saya Melakukan Penyerobotan?
Omong Kosong Apa Ini.
Klien saya Adalah Seorang Polisi Dan Polisi Adalah Pengayom Masyarakat Yang Sudah Tentunya Memahami Hukum Serta Menjunjung Tinggi Hukum Serta Kemanusiaan,
Karna Dasar Beliau Pengayom Masyarakat Itulah Beliau Suda Melakukan Tindakan Koperatif.Dengan Cara Menghubungi Pelapor Secara Baik Baik Bahkan Siap Mengganti Kerugian Dengan Cara Membayar Di Atas Harga Awal dengan Kata Lain Mengganti Kerugian Dengan Ke Untungan(Ganti Untung)
Coba Saja Kalau Beliau Bukan Polisi ,
Tentu saja Beliau Lansung Tempuh Jalur Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Secara Kemanusiaan Beliau Suda Lakukan Pendekatan Persuasif Dengan cara Yg Santun.
Secara Abdi Negara beliau Juga Taat Hukum Yg Mana Beliau Juga Menghadap dan Memberikan Keterangan Ketika Di Periksa,Oleh
Propam Polda Maluku.
Lalu Kalau Proses Nya Lambat Karna Memang Klien Saya Juga Mempunyai Bukti Alas Hak Yg Kuat, Jangan Salahkan Klien saya Dong,
Dengan Ber Asumsi Bahwa Karna Klien Saya Adalah Se,Orang Polisi Maka Polisi Terkesan Lambat Dlm Mengusut Permasalahan Ini,
Emangnya Polisi Itu Milk Mu?
Ataukah di Provinsi ini(Maluku)
Kasus Yg ada Di Kepolisan Hanyalah KasusMu
Berpikir Objektif Lah..
Ada Ratusan Masalah Perdata Yg Memang Butuh Penanganan Yg Pas Yg Di Sertai Bukti Bukti Yg Akurat Oleh Pelapor Dan Tentunya Tidak AdaNya Bukti Akurat Oleh Terlapor,
Nah di situlah baru anda Bisa Mengambil Kesimpulan Penilaian , bahwa memang benar Kinerja Polisi Itu Lambat Serta Memihak Pada Klien Nya.
Dan Untuk Membuktikan Kebenaran Dari Segala Sisi , Maka Fakta Liputan Pun Menelepon Salah Satu Orang Dekat Raja Lilialy Kab Buru(Saniri Adat) Untuk Menanyakan Tentang Status Kepemilikan Objek Tanah Itu Yg Secara Adat Tlh Di Lepaskan Untuk Siapa.
Saniri Yg Tak Mau di Sebutkan Nama itu Menjelaskan Bahwa Tanah Itu Benar Milik Orang Tua Dari Bapak Ade Nai Kau(Alm) Serta Eliy Idris, Namun Tanah itu Jelas2 Telah Menjadi Hak Milik Eliy Idris Karna Sewaktu Pembagian Hak Waris Oleh Keluarga Kau Yg Saat Pembagian Waris Tersebut ,Melibatkan Raja PETUANAN LILIALY Adapun Se,ingat Saya Yg Lokasinya Di Telaga Dan Sekitar nya Adalh Milik Eliy Idris Saya pun Bertanya Termasuk Yg sekarang Di bangun Hotel Kainawa?
Beliau Pun Menjawab, Ia
Saya Tau Karena Ada Surat Pernyataan Pembagian Waris Yg Di Tandatangani Oleh Pak Ade Nai Kau(Alm) Serta Pak Eliy Idris Dan Melibatkan Raja LILIALY Sebagai Saksinya.
Namun Saya Lupa Itu Tahun Serta Tanggalnya.
Bila Mau Lebih Jelas Serta Terperinci Ada Baiknya Silahkan Cek Aja Ke Bapa Raja.
Saya Pun Terdiam Menyimak apa Yg Di Sampaikan Oleh Saniri Itu.
Harkuna Pun Menambah Kan,
Kini SemuaNya Suda Jelas Karna Itu Kami Akan Menuntut Balik ,
Bahwa Yg Mana Si Pelapor Telah Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Di Antaranya Adalah Menyebarkan Berita Yg Tidak Benar.
Yakni Bahwa Klien Saya Melakukan Penyerobotan Tanah.
Dan Kalaupun Si Pelapor Sudah Mempunyai
Sertifikat Maka Bersiap Saja,
Tidak Lama Lagi Kami Akan Menggugat Ke Pengadilan Untuk Membatalkan Sertifikat
Yg Memang Menurut Hukum Tidak Berdasar Alas Haknya(Kepemilikan Awal)
Harkuna Pun Menambahkan Bahwa Terkait
Berita Miring Yg Mengatakan Klien Saya Melakukan Bisnis Cawe Cawean Alias Bisnis Gelap Di Gunung Botak(TambangMas)
Dengan Menampilkan Foto Klien Saya ,
Bahwa Se Akan Akan Klien Saya Gunakan SERAGAM Polisinya Untuk Melakukan Bisnis²
Yg Legal , Itu Semuanya Adalah Fitnah.
Adapun Foto Mardin Hasan Yg menggunakan SERAGAM Polisinya Di Gunung Botak Adalah Benar Karna Memang Yg Bersangkutan Sedang Melakukan Tugas Operasi Penyisiran Yg Melibatkan Tim Gabungan TNI POLRI Dan Itu Di Buktikan Dengan
Adanya Surat tugas tertanggal 4,juni 2024.
Harkuna Pun Menambah kan ,
Kalau Tidak Percaya Silahkan Saja Cek Ke Polres Buru Bahwa Apa Yg Saya Sampaikan Ini Benar Atau tidak. Harkuna Pun Menambah Kan
Latar Foto Mardin Hasan Dengan Pakaian Dinas Lengkap Dengan Gaya,
Tekukan Tangan Nya,
Makna Filsofinya : Adalah Polisi Yg Hebat Adalah Yg Melaksanakan Tugas Negara Dengan Cara Mulia.
Dan Ironisnya Foto itu di Ambil Tanpa Ijin Dan Di Jadikan Sampul Berita, Tanpa Terlebih Dahulu
Mengkonfirmasi Beritanya Pada Klien Saya,
Berita Yg Jelas² tidak ada Korelasinya Dengan Objek Yg Di Sengketa kan
Dan Tuk Itu Kami Siap Mengambil Langkah Hukum Yg Tegas Karna Dengan Adanya Berita itu Klien Saya Jelas Jelas dirugikan,
Baik Dari Mental Sikoligi Serta Karir Nya Dlm Kepolisian Juga Tercemar.
Setelah Selesai Confrensi Pers Di Salah Satu Resto Kopi Terkenal Di Kota Ini,
Kami Pun Di Undang Beliau Ke Kantornya.
Karna Kami Belum Mengetahui Alamatnya,
Saya Pun Bertanya Di Mana Alamat Kantornya? Beliau Pun Menjawab
Browsing, aja LAW HARKUNA LITILOLY&REKAN jln KAMPUS IQRA BURU.
Bila Tidak Ada Maka Sekretaris Saya Belum MendaftarNya Ke Google.
Saya Pun Tersenyum Dan Berkata dlm Hati Luar Biasa.☺️
(Mr&Amar,s)