DLH Kota Padang Menjelaskan Terkait Kelola Sampah, Serta Kerjasama Pemkot Bukittinggi dan Payakumbuh.

Nature



DLH Kota Padang Menjelaskan Terkait Kelola Sampah, Serta Kerjasama Pemkot Bukittinggi dan Payakumbuh.

Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024

Faktaliputan.com - Padang - Kantor pemerintahan dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Padang yang beralamat jalan simpang rambutan balai baru kelurahan gunung sarik kecamatan Kuranji sumatera barat saat di sambangi awak media pada hari Selasa (30/07/2024).
Fadelan Fitra Masta, S.T, M.T selaku Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Pemkot Padang, Saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, menyampaikan terkait sampah Pemkot Bukittinggi dan Payakumbuh yang di buang di TPA air dingin lubuk minturun.

"Pembuangan sampah itu sudah ada kerjasama nya sesuai surat pernyataan tanggap darurat sampai 2 Januari dengan Pemkot Padang, dikarenakan TPA regional Pemkot Payakumbuh yang dikelola provinsi sumatera barat, terjadi bencana longsor dan tidak bisa melayani sampah dari Pemkot Bukittinggi dan Payakumbuh.

Dengan kontak padang diperbantukan kerjasama dari Pemkot Padang sesuai perda berlaku tanggal 3 Januari bayar retribusi Rp 36.000,-/ton, golongan organik dan anorganik campur sampah rumah'tangga dari jumlah keseluruhan 105 ton perhari sampah Pemkot Bukittinggi dan setengah atau sebagian nya dari Pemkot Payakumbuh sampai perjanjian akhir tahun,"jelasnya.

Kerjasama ini, terkait sampah di sepekati. diketahui gubernur sebagai pembina tingkat provinsi, terhitung dari Januari setelah tanggap darurat sampai akhir tahun sampai TPA regional Payakumbuh bisa lagi beroperasi, tapi tidak menutup kemungkinan kerjasama ini bisa di perpanjang," ujarnya.

Kedepannya akan ada kerjasama dengan kementerian PUPR untuk membangun TPST RDF tahun ini mulai di bangun, tahun depan target sudah mulai beroperasi, RDF itu merupakan alat merubah sampah jadi bahan bakar berupa keripik sampah dengan kapasitas maksimal 200 ton/hari yang di olah, yang akan di kirim kesemen Padang sebagai of taker tahun 2025 untuk di gantikan dari bahan baku batu bara,"tambahnya.

Himbauan target kedepannya pengurangan untuk seluruh masyarakat kota Padang dengan surat edaran walikota wajib memilah sampah menjadi 3 bagian ; 1. sisa makanan, 2. kemasan plastik/botol dan kaleng kondisi baik, 3. sampah kayu yang tidak terpakai, kresek dan sampah campur-campur yang sudah kotor dibawa ke TPA yang warnanya abu-abu.

Yang hijau sisa makanan untuk pengusaha magot, pengusaha itik, pengusaha ikan, atau pengusaha pembuatan pelet, kuning orange untuk pusat pengolahan, pengepul atau bank sampah menjadi bermanfaat, abu-abu termasuk kantong-kantong kresek/plastik yang akan dipilah menjadi RDF dan hanya sedikit sampah yang menumpuk jadi gunung di TPA ," tutupnya.
(Maruli)

TerPopuler