Ditambah Masa Jabatan 2 Tahun, Panidi Ketua Forum Kades Kecamatan Muara Sugihan Ucapkan Terima Kasih

Nature



Ditambah Masa Jabatan 2 Tahun, Panidi Ketua Forum Kades Kecamatan Muara Sugihan Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024

Banyuasin Faktiputan.com Setelah di kukuhkan Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang dilangsungkan pada kamis, 11 juli 2014 di Gedung Graha Sedulang Setudung Banyuasin Sumatera Selatan, Panidi Kepala Desa Beringin Agung Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin mengucapkan rasa syukur yang tak terhinggah kepada pemerintah Republik Indonesia yang telah menetepkan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun mennadi 8 tahun, Sabtu 13/07/24
Saat di komfirmasi Panidi mengatakan kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia yang telah mengesahkan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana dengan di sahkannya undang undang tersebut kami para kepala desa se kabupaten Banyuasin di kukuhkan dan di perpanjang masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Pj Bupati Banyuasin Pj Bupati Hani Syopiar Rustam, SH,ungkap ketua Forum Kades Kecamatan Muara Sugihan
Dirinya juga siap menjalankan apa yang telah Bapak Pj Bupati pesankan pada pengkukuhan kemaren siap Memajukan desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045 dan menjaga Kredibilitas sebagai pejabat negara, dan selalu bersinergi  menyelesaikan permasalahan bersama BPD,ujarnya menirukan pesan Pj Bupati

Sementara itu, Zaini Ketua LSM PA2N SUMSEL saat di jumpai di Posko Aliansi Media dan LSM Pangkal Ampera yang ada di 8 Ulu Palembang mengatakan Kami ucapkan selamat kepada kepala desa se Kabupaten Banyuasin yang mana pada kamis tanggal 11 juli 2024 kemaren telah menerima SK penambahan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, Semoga para kepala desa yang telah di tambah masa jabatan ini terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang di pimpimnya,ucapnya.

Dan sambung Zaini berharap kepada Kepala Desa agar untuk selalu bersinergi dengan para awak media siapa pun mereka itu, untuk memberikan / menyampaikan informasi kepada masyarakat atau pemerintah pusat apa yang telah menjadi kekurangan dan kelebihan yang ada di desa atau keberhasilan kepala desa memimpin desa tersebut,tutupnya. (Kardi)

TerPopuler