Diduga Kades Pangian Tengah, Tidak Membayar Gaji Perangkat Desa

Nature



Diduga Kades Pangian Tengah, Tidak Membayar Gaji Perangkat Desa

Selasa, 30 Juli 2024, Juli 30, 2024

(Sulut)-Faktaliputan.com 
Diduga Kepala Desa Pangian Tengah Idris Sipasi tidak membayar tunjangan perangkat desa  Matias Mokoagow dengan alasan  yang bersangkutan sampai saat ini sudah dinonaktifkan sementara.
Matias diberhentikan sementara oleh Sangadi ( Kepala Desa ) Pangian Tengah dari jabatan Kaur umum. berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Passi Timur Nomor : C1/Passi Timur/50/III/2022 tertanggal 08 Maret 2022 dan ditindaklanjuti oleh Sangadi Pangian Tengah dengan Surat Keputusan Sangadi No 02 Tahun 2022 tertanggal 09 Maret 2022.

Terkait dengan pemberhentian tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pihak. Diantaranya  Ketua Komando Investigasi Nasional Projamin  Herry Lasabuda. Menurut Herry  apa yang dilakukan oleh Camat Lama dan Sangadi Pangian Tengah cacat prosedur karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

" Pemberhentian yang dilakukan oleh Sangadi Pangian Tengah atas Surat Rekomendasi Camat yang lama diduga cacat prosedur. Kenapa saya katakan demikian, karena yang bersangkutan tidak mengacuh ke UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 serta Perda No 2 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. ini sudah nyata pelanggaran hukum. Ucap Herry Kepada Media Faktaliputan.com.

" Kami meminta kepada PJ Bupati Bolmong dan Sekda Bolmong melalui beberapa instansi terkait agar segera  menindaklanjuti persoalan tersebut. karena ini akan berdampak ke desa-desa lain. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan dan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Kab. Bolaang Mongondow No 02 Tahun 2019. Lanjut Herry 

Saat yang bersamaan awak media  meminta tanggapan  Pihak inspektorat Bolmong melalui Irban III Stevan Wongkar terkait persoalan tersebut.
Menurut Stevan Laporan hasil kajian sementara sudah diserahkan kepada Camat Passi Timur akan tetapi pihak media terus meminta apa  isi daripada laporan tersebut namun pihak inspektorat tidak memberikan jawaban lanjutan.

Menanggapi pernyataan dari pihak inspektorat, Camat Passi Timur Irwan Sugeha angkat bicara. Menurut Camat bahwa hasil laporan yang diserahkan tim inspektorat kepihak kecamatan ada satu point' yang sangat keliru yaitu pencabutan Surat Rekomendasi Camat lama.

" Memang benar surat laporan hasil kajian sementara sudah saya terima akan tetapi setelah saya kaji kembali terdapat satu point' yang menurut saya sangat keliru. Point' yang dimaksud adalah pencabutan surat rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan camat  lama dianggap salah oleh pihak inspektorat. Surat rekomendasi pemberhentian saya cabut berdasarkan UU 06 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 dan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Tandas Irwan 

''Saya selaku Camat Passi Timur selalu menengahi persoalan ini agar cepat selesai. sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. dengan dasar itulah surat rekomendasi pemberhentian yang di keluarkan camat lama saya cabut. dan apa yang saya lakukan sudah sesuai regulasi dan perundangan-undangan yang berlaku saat ini, agar saudara Matias segera mendapat kepastian hukum yang jelas. Ujar irwan.

Matias Mokoagow saat di hubungi oleh media mengatakan bahwa sampai hari ini berharap besar kiranya PJ Bupati Bolmong dr Jusnan.C.Mokoginta MARS agar segera menurunkan Tim Inspektorat untuk mengaudit Kinerja Sangadi dan Sekdes Pangian Tengah.

" Saya meminta kiranya PJ Bupati Bolmong dr Jusnan.C. Mokoginta MARS segera menurunkan Tim Inspektorat untuk mengaudit Kinerja Sangadi dan Sekdes Pangian Tengah karena saya menduga ada hal yang tidak baik dalam pemerintahan tersebut. Sehingga gaji saya belum dibayar sampai saat ini. Ucap Matias dengan nada kesal

"Akibat dari permasalahan ini saya merasa sangat dirugikan, hal ini sudah saya laporkan kepada Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD, Inspektorat dan Asisten 1, akan tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum. saya berharap Dinas terkait dapat menengahi permasalahan ini dengan bijak tanpa ada hipertensi dari pihak lain. "Tutup Matias dengan penuh pengharapan.

Di Kesempatan yang Berbeda, Pemdes Pangian Tengah melalui Sekdes Pangian Tengah saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan maupun jawaban terkait persoalan tersebut diatas. sehingga upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk pemberitaan  lanjutan ( Mat Abo' )

TerPopuler