DANA BLT DI SUNAT DESA SILOSUNG KECAMATAN SIMANGUMBAN TAPUT OLEH PLT KEPALA DESA A.T

Nature



DANA BLT DI SUNAT DESA SILOSUNG KECAMATAN SIMANGUMBAN TAPUT OLEH PLT KEPALA DESA A.T

Kamis, 11 Juli 2024, Juli 11, 2024


Faktaliputan.com - Taput - BLT dana desa tersedia untuk warga masyarakat bantuan berupa uang tunai sebesar Rp.300.000,- /bulannya Untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia, menggunakan Dana alokasi Khusus dari pemerintah, Kamis, (11/07/2024).
Untuk diingat dan di ketahui masyarakat umum bahwa BLT dana desa hanya di peruntukan bagi keluarga miskin bukan untuk dipotong dan mengenyangkan perut para oknum yang melakukan penyunatan Dana Desa, terlebih oknum tersebut hanya sebagai PLT (Pelaksana Jabatan) sementara.

Perlu diketahui oleh oknum-oknum terkait yang sengaja menyunat Dana BLT desa, jika penyelewengan aliran Dana BLT ini oleh oknum Kepala Desa atau PLT Kepala Desa selain sanksi administratif dan ditindak pidana secara hukum. 

Terjadi Halnya di desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Masyarakat desa Silosung keberatan dan menuntut ke ranah hukum oknum Camat Simangumban, Tapanuli Utara A.T saat PLT Kepala Desa Silosung pada tahun 2023 melakukan pemotongan BLT Dana Desa, dan ironisnya seorang Camat banyak mengintervensi untuk memenangkan salah satu Calon Kepala Desa pada saat pesta demokrasi PIL Kades pada saat itu.

Sehingga beberapa masyarakat membuat surat pernyataan tuntutan keberatan serta ditandatangani bertujuan agar pihak penegak hukum dapat segera memproses demi Efek Jera.

Polres Tapanuli Utara telah menerima pengaduan dari LSM APTI (Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia) terkait dengan dugaaan pemotongan BLT Dana Desa terhadap atau masyarakat Silosung kecamatan Simangumban yang dilakukan PLT Kepala Desa saat itu.

Dengan laporan tersebut pihak Polres Taput akan segera turun tangan dan akan melakukan penyelidikan serta mengundang pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal itu. 

Melalui berita ini kiranya pihak PJ Bupati Tapanuli Utara membuat tindakan tegas serta menonaktifkan oknum yang sengaja merugikan masyarakat penerima bantuan BLT Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PERS, LSM DAMI, LSM APTI, Insan PERS SPI, dan Jurnal Kota meneruskan pernyataan keberatan ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses Polres Taput dan ditinjak lanjuti sesegera. 
(MT/GD)



TerPopuler