faktaliputan.com Lampung Barat." - Sejatinya, sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya dan tidak mengikat.
Diperbolehkannya sekolah meminta sumbangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Namun demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau iuran karena bersifat wajib, ditentukan besarannya dan terikat. Tapi nyatanya, sekolah masih meminta iuran dengan ‘berkedok’ sumbangan.
Seperti yang kini tengah dirasakan oleh sejumlah orang tua yang menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 1 Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, saat ini orang tua wali murid dipusingkan dengan adanya penarikan iuran sebesar Rp 120 ribu per siswa-siswi.
Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, penarikan tersebut digunakan untuk biaya pendaftaran, pembelian sampul raport, dan pembelian materai.
" Penarikan Iuran sebesar Rp 120 itu rinciannya, pertama untuk pendaftaran anak-anak yang mau melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan SMK agar lebih mudah. Ke-dua untuk pembelian sampul raport dan selanjutnya untuk pembelian materai," terang sumber kepada kru media ini Jum'at, 22 Juni 2024.
Sumber menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak (urgen), jangan malah menambah beban bagi semua wali murid.
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini, Jadi sudah pasti keberatan. kadang dari pada berlarut-larut kami harus berusaha untuk mencari pinjaman demi untuk bisa membayar," keluh sumber.
Menanggapi adanya iuran tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Sumber Jaya, Adi Lesmana menjelaskan bahwasanya iuran tersebut sudah ada kesempatan antara wali murid dan Komite sekolah.
"Bukan pungutan itu, itu ortu minta untuk mempersiapkan berkas pendaftaran untuk melanjutkan ke smk dan sma. silahkan tanya ke ketua komite bpk tarsudin" kata Adi.
Ditempat terpisah, Tarsudin selaku Sekertaris Komite Sekolah SMPN 1 Sumber Jaya ketika dikonfirmasi mengenai iuran tersebut membeberkan adanya penarikan iuran sebesar Rp 120 ribu kepada para orang tua wali murid.
" Kegunaannya untuk pembelian sampul ijazah 50 ribu, legalisir dan fotocopy 20 ribu, fotocopy raport 20 ribu/6 semester, nulis ijazah 15 ribu, dan 15.000 lupa, tetapi catatannya ada di sekolah," jelas Tarsudin Sabtu, 22 Juni 2024.
pewarta (Didi Iskandar)