FaktaLiputan.Com//Opini--Permasalahan perairan yang sudah banyak tercemar akibat Limbah-limbah Industri yang dihasilkan oleh aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab,hal ini sudah menjadi buah bibir perbincangan bagi masyarakat pulau Bangka Belitung setiap tahun khusunya.
Limbah industri sendiri merupakan limbah yang dihasilkan dari adanya proses kegiatan produksi industri hingga menghasilkan limbah cair.
Seperti yang ada di Bangka Belitung limbah industri yang banyak dihasilkan berupa limbah cair yang dihasilkan dari budidaya tambak udang yang jumlah komoditasnya sudah semakin meningkat, tidak hanya itu salah satu aktivitas manusia yang paling terbesar menghasilkan limbah cair adalah tambang ilegal yang sudah semakin merajarela di Bangka Belitung.
Dengan semakin banyak aktivitas manusia yang menghasilkan limbah, maka akan mengakibtakan perairan yang ada di pulau Bangka Belitung ini akan semakin terancam dengan adanya limbah cair yang dibuang ke perairan laut maupun dan sungai tanpa adanya izin pemerintah.
Tidak hanya itu ekosistem yang ada di perairan akan merasakan dampak buruk dari limbah cair yang dibuang langsung ke perairan tanpa adanya suatau upaya dari para pelaku untuk mengelolanya. Seperti yang diketahui ekosistem perairan merupakan sebuah wadah bagi makhluk hidup yang didalamnya terdiri komponen bioitik dan abiotik dari beragam jenis makhluk hidup yang saling membutuhkan satu sama lain, namun fungsi dari ekosistem perairan ini sendiri bisa saja hilang akibat dari limbah cair yang semakin hari semakin meningkat.
Bangka Belitung sendiri merupakan sebuah pulau yang terkenal dengan keindahan pesisir pantai yang begitu mempesona mata para wisatawan yang datang. Namun jika permasalahan perairan yang tercemar akibat limbah industri ini tidak segera diselesaikan maka keindahan pesisir pantai itu akan berubah menjadi kerusakan perairan laut yang tercemar.
Banyak sekali yang dirugikan dari dampak terncemarnya perairan yang ada di pulau Bangka Belitung ini, yang pertama pasti para nelayan yang semakin kesusahan untuk mencari ikan akibat perairan yang sudah tercemar akibat limbah industri,
awalnya mencari ikan di sekitaran pesisir sekarang sudah sampai melewati perbatasan. Kedua adalah pelaku usaha umkm dan wisatawan yang kehilangan mata pencaharianya akibat tidak ada lagi para wisatawan yang datang berkunjung.
Kemudian paling dirugikan dari tercemarnya perairan laut maupun sungai adalah ekosistem perairan dimana peran yang ada didalamnya ini memiliki fungsi yang besar baik itu bagi keseimbangan makhluk hidup biota yang ada didalamnya.
Untuk para pelaku usaha yang melakukan aktivitas yang menghasilkan limbah cair ini sebaiknya itu dikelola dengan bijak agar limbah yang dihasilkan dari aktivitas tersebut dibuang langsung ke perairan tanpa izin pemerintah setampat sehingga mencemari perairan dan merusak ekosistem perairan bagi makhluk hidup biota didalamnya.
Perlu diketahui juga untuk para pelaku usaha sendiri, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan UU bagi para pelaku usaha yang mencemari lingkungan perairan tanpa izin.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai dan laut maka akan diancam pidana berdasarkan sesuai pasal 104 UU PPLH :
“setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00(tuga miliar rupiah)”. Namun, disini peran masyarakat juga sangat dibutuhkan pemerintah dengan melaporkan setiap ada akitvitas pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair tesebut dan membuangya langsung ke perairan tanpa adanya izin yang dikeluarkan maka masyarakat wajib harus langsung melaporkan ke pemerintahan setempat.
Mari bersama-sama kita menjaga kelestarian perairan yang ada di pulau Bangka Belitung ini agar tidak tercemar dan sampai rusak.
Penulis :Ramadhani
Jurusan konservasi sumber daya alam
fakultas teknik dan sains
Universitas Muhammadiyah Pangkalpinang