Sejumlah Usaha Pembakaran Batu Kapur Beroperasi Secara Ilegal,Diduga Ini Untuk Menunjang Kegiatan Peti GB

Nature



Sejumlah Usaha Pembakaran Batu Kapur Beroperasi Secara Ilegal,Diduga Ini Untuk Menunjang Kegiatan Peti GB

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024

Namlea,Rabu, 26/6/2023

Fakta liputan.com_ Diduga sejumlah pengusaha pembakaran batu kapur yang berada di desa waelo kecamatan waelata kabupaten buru dibuka secara ilegal, dan kegiatan ini diduga juga untuk melayani tambang liar emas gunung botak yang berada didesa Dava dusun wamsait kecamatan waelata kabupaten buru provinsi maluku 
Sebagaimana hasil pantauan LSM ekologi pembangunan bidang pemerhati lingkungan tepatnya di desa waelo ternyata usaha kapur yang dilakukan oleh oknum masyarakat setempat berkembang secara cepat yang jumlahnya kurang lebih sekitar lima titik pada desa waelo,sementara ada juga didesa lain yang belum di data oleh lsm

Yang ironisnya lagi kegiatan usaha tersebut dibuat di sekitar areal pemukiman warga,hal ini sudah jelas limbah kapur maupun debu kapur sangat berdampak bagi masyarakat lingkungan sekitarnya 

Usaha kapur ini dibangun secara dadakan karena permintaan cukup tinggi yang dilakukan oleh oknum pekerja tambang ilegal sehingga untuk memperirit pengeluaran dibanding kalau dibeli dari luar pulau buru,makanya oknum pengusaha tersebut membuka usaha kapur untuk melayani usahanya sendiri maupun juga di jual ke pembeli pada areal peti GB

Guna kapur sebagai pelengkap olahan material pasir mengandung emas menjadi butiran emas murni sehingga para pengusaha kapur berlomba lomba membuka usaha tersebut karena kebetulan bahan bakunya mudah di dapat dan untungnya pun sangat menggiurkan

Salah satu pengusaha kapur ber inisial SR mengatakan kepada wartawan media kami bahwa dirinya sangat sesalkan kalau pengusaha kapur ilegal masih saja beroperasi 

Hal ini dikatakannya karena dirinya merasa sudah melengkapi ijin usaha kapur, sehingga dirinya juga berharap agar pengusaha kapur ilegal aias belum memiliki ijin perlu di tertibkan 

Kepala desa waelo  Iswahyudi ketika ditemui dikediaman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau masyarakatnya membuka usaha kapur di desanya,namun dirinya akang langsung mengkroscek besok ucapnya 

Sementara Moh.A.Rupelu Kabid Humas LSM ekologi pembangunan ketika dimintai keterangan  mengatakan bahwa usaha pembakaran batu kapur seharusnya memakai ijin lingkungan karena sangat berdampak terhadap perubahan alam dan juga sesuai UUPPLH,harus kantongi ijin lingkungan sebelum melakukan usaha dan /atau kegiatan ucapnya

Ternyata bukan usaha pembakaran batu kapur ilegal saja yang perlu ditertibkan,namun pedagang kapur yang menjual kapur pada areal tambang ilegal juga perlu ditertibkan karena penjual kapur yang berada di kios kios juga diduga mendukung kegiatan pengolahan material emas secara ilegal dan tanpa mengantongi ijin usaha penjualan kapur

Terkait hal tersebut dirinya berharap agar pihak dinas yang berhubungan dengan ijin usaha dan ijin lingkungan perlu melakukan  langkah langkah peneguran dan sekaligus langkah hukum apabila oknum pengusaha tersebut masih membangkang
 tambahnya
( Mr )

TerPopuler