Namlea,Rabu, 26/6/2023
Fakta liputan.com_ Diduga sejumlah pengusaha pembakaran batu kapur yang berada di desa waelo kecamatan waelata kabupaten buru dibuka secara ilegal, dan kegiatan ini diduga juga untuk melayani tambang liar emas gunung botak yang berada didesa Dava dusun wamsait kecamatan waelata kabupaten buru provinsi maluku
Sebagaimana hasil pantauan LSM ekologi pembangunan bidang pemerhati lingkungan tepatnya di desa waelo ternyata usaha kapur yang dilakukan oleh oknum masyarakat setempat berkembang secara cepat yang jumlahnya kurang lebih sekitar lima titik pada desa waelo,sementara ada juga didesa lain yang belum di data oleh lsm
Yang ironisnya lagi kegiatan usaha tersebut dibuat di sekitar areal pemukiman warga,hal ini sudah jelas limbah kapur maupun debu kapur sangat berdampak bagi masyarakat lingkungan sekitarnya
Usaha kapur ini dibangun secara dadakan karena permintaan cukup tinggi yang dilakukan oleh oknum pekerja tambang ilegal sehingga untuk memperirit pengeluaran dibanding kalau dibeli dari luar pulau buru,makanya oknum pengusaha tersebut membuka usaha kapur untuk melayani usahanya sendiri maupun juga di jual ke pembeli pada areal peti GB
Guna kapur sebagai pelengkap olahan material pasir mengandung emas menjadi butiran emas murni sehingga para pengusaha kapur berlomba lomba membuka usaha tersebut karena kebetulan bahan bakunya mudah di dapat dan untungnya pun sangat menggiurkan
Salah satu pengusaha kapur ber inisial SR mengatakan kepada wartawan media kami bahwa dirinya sangat sesalkan kalau pengusaha kapur ilegal masih saja beroperasi
Hal ini dikatakannya karena dirinya merasa sudah melengkapi ijin usaha kapur, sehingga dirinya juga berharap agar pengusaha kapur ilegal aias belum memiliki ijin perlu di tertibkan
Kepala desa waelo Iswahyudi ketika ditemui dikediaman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau masyarakatnya membuka usaha kapur di desanya,namun dirinya akang langsung mengkroscek besok ucapnya
Sementara Moh.A.Rupelu Kabid Humas LSM ekologi pembangunan ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa usaha pembakaran batu kapur seharusnya memakai ijin lingkungan karena sangat berdampak terhadap perubahan alam dan juga sesuai UUPPLH,harus kantongi ijin lingkungan sebelum melakukan usaha dan /atau kegiatan ucapnya
Ternyata bukan usaha pembakaran batu kapur ilegal saja yang perlu ditertibkan,namun pedagang kapur yang menjual kapur pada areal tambang ilegal juga perlu ditertibkan karena penjual kapur yang berada di kios kios juga diduga mendukung kegiatan pengolahan material emas secara ilegal dan tanpa mengantongi ijin usaha penjualan kapur
Terkait hal tersebut dirinya berharap agar pihak dinas yang berhubungan dengan ijin usaha dan ijin lingkungan perlu melakukan langkah langkah peneguran dan sekaligus langkah hukum apabila oknum pengusaha tersebut masih membangkang
tambahnya
( Mr )