Polres Blitar Kota Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

Nature



Polres Blitar Kota Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024

Blitar,faktaliputan.com - Polres Blitar Kota Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Wakapolres I Gede Suartika  Beserta beserta Kasat Narkoba Iptu Richy Hermawan,pada Senin (24/6).

Wakapolres Blitar kota, I Gede Suartika dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa Polres Blitar kota  telah berhasil menahan, 2 pria berinisial AM (26) dan KG (34) asal Jawa Barat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang terjadi di Kec. Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya Pelapor melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 18.00 wib, Pelapor melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dipinggir Jl. Kaipataru Kel. Karangsari Kec. Sukorejo Kota Blitar.

Lanjut," dan pada saat ditangkap dilakukan introgasi mengaku bernama sdr. A-M alias AMAT dan sdr. K-G allas KRIS. Selanjutnya pelapor melakukan penggeledahan terhadap sdr. A-M alias AMAT dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa senter emergency warna merah hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah klip plastik isi sabu dengan berat 379,42 gram beserta plastiknya, I (satu) buah klip plastik berisi capsul dengan jumlah 328 (tiga ratus dua puluh delapan) berwarna biru putih, 1 (satu) buah klip plastik berisi capsul dengan jumlah 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) berwarna ungu putih, dibungkus kresek plastik warna merah dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah beserta simcardnya yang disimpan dalam saku celana Terlapor.

Lalu saat dilakukan pengeledahan terhadap sdr. K-G alias KRIS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam beserta simcardnya dan uang tunai Rp. 850.000,-. (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dan saat diintrogasi secara lisan Terlapor mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik temannya, yang meminta kepada Terlapor untuk disimpan. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut,"tutup Wakapolres Blitar Kota.(fdy)

TerPopuler