Oknum Karyawan BRI Unit Padang Halaban diduga Melakukan Pengrusakan Rumah Debitur.

Nature



Oknum Karyawan BRI Unit Padang Halaban diduga Melakukan Pengrusakan Rumah Debitur.

Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024

Aek Korsik - Faktalipitan.com
Oknum Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Padang Halaban diduga melakukan pengrusakan dengan cara mencoret-coret rumah salah satu Debitur BRI inisial DN  yang beralamat di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu utara. Senin 24/06/2026.

Dalam video singkat yang berdurasi 0.39 detik terlihat beberapa orang yang diduga Oknum Karyawan BRI sedang mengecat Rumah salah seorang debitur. 

DN merasa keberatan atas tidakan yang dilakukan oleh oknum kayawan BRI tersebut sebab rumah tersebut bukan merupakan jaminan. 
"Rumah saya tidak pernah saya jamin kan di bank. Pihak bank tidak berhak mengecat rumah saya" Tegas DN
"Saya akan mepalorkan oknum pegawai BRI tersebut kepihak yang berwajib"  Tambah DN

Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi oknum petugas bank BRI melalui via telepon wathsap, namun beberapa kali di telepon yang bersangkutan tidak bersedia menjawab. 

Awak media mencoba kembali konfirmasi melalui panggilan wathsap Handphone seluler milik debitur. Ketika awak media mengkonfirmasi siapa yang mengecat rumah pak DN, oknum karyawan BRI tersebut menegaskan "ia"

Ketika dikonfirmasi terkait pengecatan yang dilakukan oleh oknum petugas di jaminan atau tidak. 

"Kekantor aja bang, biar jelas kan !"Ujar Petugas

Lanjut ketika awak media meminta kesediaan oknum petugas untuk dikonfirmasi melalui telepon seluler, oknum petugas sebut tidak punya urusan dengan awak media. 

"Saya tidak punya urusan dengan abang" Tegasnya

Dikutip dari Hukum Online. Com, Meskipun kreditur mempunyai hak untuk menagih pembayaran utang dari debitur, sebagaimana yang dijelaskan dalam Menagih Utang dengan Cara Intimidasi? Pelajaran Penting dari Dua Putusan Pengadilan (hal. 3), penagihan tidak boleh dilakukan dengan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012.

"Perbuatan mencoret-coret barang (dalam hal ini rumah) milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) apabila dilakukan sendiri, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP apabila dilakukan bersama-sama dengan orang lain".Afridal

TerPopuler