Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

Nature



Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024

faktaliputan.com Lampung Barat."- Baru-baru ini, orang tua wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 1 Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan adanya penarikan iuran sebesar Rp 120 ribu untuk melengkapi syarat pendaftaran oleh pihak sekolah melalui Komite sekolah.

Pasalnya, menurut keterangan sejumlah orang tua wali murid, dari hasil tarikan iuran tersebut kegunaannya untuk pembelian sampul ijazah, legalisir dan fotocopy, fotocopy raport 6 semester, nulis ijazah dan biaya lainnya.

Menanggapi penarikan tersebut, ketua tim investigasi Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat, Hendri menilai, penarikan iuran di SMP Negeri 1 Sumber Jaya sebesar Rp 120 ribu kepada orang tua wali murid menabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar di satuan pendidikan.

Adapun Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli:

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyuban 
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyeberangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

" Penarikan yang di lakukan komite sekolah masuk daftar sapu bersih pungutan liar, dan perlunya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan sidak di sekolah tersebut. bukan hanya sekedar mempertanyakan iuran yang di bebankan kepada orang tua wali murid, namun pihak penegak hukum harus melakukan penggalian lebih jauh sudah sejauh mana anggaran dana BOS di sekolah tersebut di kelola, agar asupan dana yang telah di kucurkan terserap secara maksimal," tegas Hendri Minggu, 23 Juni 2024.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).


pewarta(Didi iskandar)

TerPopuler