Diduga Tidak Sesuai Regulasi, Oknum Kepala Unit BRI Padang Halaban Mencoret Rumah Bukan Merupakan Agunan

Nature



Diduga Tidak Sesuai Regulasi, Oknum Kepala Unit BRI Padang Halaban Mencoret Rumah Bukan Merupakan Agunan

Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024
Aek Kuo - Faktaliputan.com 
Oknum Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padang Halaban Patar M Sinambela diduga melakukan tidak sesuai regulasi dengan mencoret-coret rumah nasabah, sedangkan rumah tersebut bukan merupakan Agunan pada Bank BRI Unit Padang Halaban dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. Padang Halaban (25/06/2024)

Dalam Video singkat berdurasi 0.39 menit terlihat beberapa orang yang diduga Oknum karyawan BRI sedang mengecat rumah yang ditempati warga berinisial DN Nasabah Bank BRI Unit Padang Halaban Warga Dusun II Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan setelah ditelusuri awak media ternyata rumah yang dicoret tersebut tersurat atas nama anak kandung DN dan tidak pernah diagunkan di bank.

DN Menyesalkan tindakan Oknum Kepala Unit BRI yang diduga telah melawan hukum dalam tindakannya mengeplank rumah tempat tinggalnya yang  ternyata rumah tempat tinggal DN secara legalitas/tersurat atas nama anak kandungnya. Dan tidak pernah dijaminkan ke pihak bank.
“Kita tidak menghalangi petugas BRI Untuk melakukan tugasnya jika itu memang sesuai aturan. Yang saya sesalkan, kenapa BRI Mengecat rumah yang bukan merupakan Jaminan? Persoalan Kredit macet kita juga sudah mohon agar kami diberikan kesempatan untuk bisa mencicil” Ujar DN
“Dalam waktu dekat saya akan menyurati BRI Cabang Rantauprapat meminta penjelasan, apakah yang dilakukan Ka Unit sudah sesuai prosedur (Sesuai Aturan) dan saya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika pihak BRI tidak punya iktikad baik untuk meluruskan kesalah fahaman ini. tegasnya

Kepala Unit BRI Padang Halaban Patar M Sinambela mebenarkan kejadian tersebut ketika dikonfirasi awak media di ruang kerjanya Jalan Besar Stasiun Padang Halaban 25/06/2024, 
Dalam Paparannya Patar menegaskan bahwa proses pengeplangan dilakukannya sendiri bertindak selaku Kepala Unit BRI Padang Halaban beserta rekannya/
“Memang saya sendiri, selaku Ka Unit” Ujar Patar
Ketika awak media mececar dengan pertanyaan apakah yang dilakukan pihak BRI sudah sesuai regulasi Patar berusaha menjelaskan kronologinya. Dan menegas bahwa tindakannya sudah ada ketentuan.
“Sudah ada Ketentuanya pak, dan sudah ada kuasanya sesuai dengan pasal Publikasi”Tegasnya
Lanjut awak media mempertanyakan apakah pengepalangan yang dilakukan diatas objek jaminan atau tidak
“Dipasal Publikasi harus tau juga apa yang menjadi poinnya. Jadi disitu BRI mempunyai hak membuat atau memuat berita di media sosial atau media apapun yang diperlukan BRI. Termasuk gak ada poin disitu ditentukan boleh atau tidak dimanapun”Jelas Patar
“Terserah BRI dimana yang gak perlu”Tutupnya (Afridal)

TerPopuler