Diduga terjadi penyelewengan jabatan, Oknum anggota PM (Polisi militer) mem-backup barang ilegal untuk di perjual belikan di namlea Kabupaten buru.

Nature



Diduga terjadi penyelewengan jabatan, Oknum anggota PM (Polisi militer) mem-backup barang ilegal untuk di perjual belikan di namlea Kabupaten buru.

Minggu, 30 Juni 2024, Juni 30, 2024
Namlea 
FaktaLiputan.com Melalui pantauan insan pers, diduga ada salah satu Oknum anggota TNI (Polisi Militer) Berinisial A P yang bertugas di ambon sengaja berbisnis gelap dengan memanfaatkan jabatan untuk mem-backup B3 milik ko wili yang ingin disalurkan ke Gunung Botak. 

Pasalnya, terdapat pengakuan dari sejumlah warga setempat di desa lala, bahwa ada Oknum anggota PM dari ambon yang berkediaman di desa lala menjadikan tempat tinggalnya sebagai gudang penampungan B3 (Bahan Berbahaya Beracun), sekaligus mem-backup barang ilegal itu dirumah tersebut.

Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan menuturkan bahwa "Iya kami sering melihat beliau di rumah tersebut dan sering terjadi transaksi barang ilegal yang di tampung dirumah itu seperti Cianida, Kostik dan karbon yang diduga akan di bawa ke desa debowae (Unit 18) untuk di pergunakan secara liar pada pertambangan emas ilegal".

Ia juga menambahkan bahwa, "Kami dan masyarakat sekitar merasa cemas atas keberadaan Oknum anggota militer tersebut berserta bahan berbahaya beracun (B3) yang mereka bawa ke desa kami, kami tidak ingin menjadi korban atas ulah Oknum anggota polisi militer yang sengaja memanfaatkan jabatannya dengan cara cara tidak benar yang dapat membahayakan warga sini".
lanjutnya, "Olehnya itu kami meminta kepada aparat kepolisian, Dansub pom namlea, dandim 1506 namlea, Danpomdam XVI/pattimura, Danrem 151 Binaya serta Pangdam Pattimura dan Panglima TNI agar sekiranya dapat memeriksa Oknum anggota tersebut karna dinilai menggunakan jabatannya untuk membahayakan warga sekitar, dan harapan kami, semoga Oknum anggota  militer berinisial (A.P) tersebut dapat dijerat dengan upaya upaya hukum yang berlaku" Tutupnya. 

Sementara itu, di dalam UU No 34 tahun 2004 pada pasal 39 ayat 3 menyebutkan bahwa : "Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
Itu artinya bahwa, oknum anggota militer tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam UU militer maupun aturan hukum lainnya yang melarang keras warga negara atau pejabat institusi memperdagangkan barang ilegal atau berbisnis ( Mr )

TerPopuler