faktaliputan.com.lampung barat."- Diduga pengerjaan perehaban jembatan tepat nya berada di Pekon Simpang Sari, pmk 3 Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat diduga hanya untuk syarat mencari keuntungan pribadi. Pekerjaan tersebut cukup menjadi pertanyaan " ada apa. Pasalnya,dari hasil investigasi kru media, disana terlihat jelas tidak ada keterbukaan public.
Menurut penjelasan kadus(kepala dusun ) saat dikonfirmasi awak media menuturkan. "Bahwa pengerjaan perehapan pembangunan talut jembatan ini sudah berjalan kurang lebih 7 hari kami bekerja. namun selama kami bekerja di sini belum ada perintah untuk memasang Papan informasi bangunan, "ucap nya.
Dimana pemasangan papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Sampai berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban dari PJ Pratin Simpang sari tersebut saat dihubungi melalui Whatsab.
Pewarta:(Didi Iskandar)