65 Kepala Desa Kabupaten Pali di Kukuhkan dan Di Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Nature



65 Kepala Desa Kabupaten Pali di Kukuhkan dan Di Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sabtu, 15 Juni 2024, Juni 15, 2024

Palembang Faktaliputan.com Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Panukal Abab Lematang  Ilir ( PALI ) yang di serahkan langsung oleh Bupati Pali Heri Amalindo, pada sabtu 15 Juni 2024 di Ballroom Hotel Wyandam Jakabaring Palembang
Bupati Pali Heri Amalindo mengatakan saat di wawancarai media mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini di berikan kepada 65 Kepala Desa dalam 5 Kecamatan di Kabupaten Pali,

Semoga dengan di tambahnya masa jabatan kepala desa ini, Para kepala desa yang kita kukuhkan hari ini dapat menyelesaikan program program desa yang sudah di rencanakan lebih baik lagi,harapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Dinas PMD Kabupaten Pali Edi Irwan mengatakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan berlakukannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah di Teken Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 25 april yang lalu, ungkapnya.

Ketua LSM P2AN SUMSEL ZAINI GB saat di temui di POSKO PANGKAL AMPERA "PAKAM" 8 Ulu Palembang mengatakan Selamat kepada 65 Kepala Desa dalam 5 Kecamatan di Kabupaten PALI yang mana pada hari ini telah di kukuhkan dan diperpanjang masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periodenya sesuai apa yang telah Bapak Presiden Republik Indonesia arahkan sebelumnya.

Semoga dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa- kepala desa ini dapat menjalankan tugasnya yang masih banyak belum terselesaikan,tutupnya. (Kardi)

TerPopuler