Palembang,Faktaliputan.com
Diduga ada motif dendam,pelaku bernama Ayeb, terhadap Yanto,mengakibatkan korban mengalami luka memar dan melepuh terkena siraman cuka parah.
Berdasarkan keterangan pelapor,masih keluarga korban mengatakan
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban Yanto mengalami lebam, memar diwajah dan melepuh, dipukul dengan kayu ,dan diraman cuka parah oleh pelaku bernama Ayeb.
Informasi menyebutkan, Kejadiannya pada tanggal
1 Mei 2024, saat itu korban sedang duduk di pasar 3 4 ulu,kemudian tiba tiba datang pelaku dan langsung menyiramkan air keras (Cuka Parah) ketubuh korban serta memukul dengan menggunakan kayu,kemudian pelaku langsung kabur.
Atas kejadian tindak penganiayaan tersebut, keluarga korban melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang,,," Terangnya
Kemudian atas laporan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , sekarang sedang ditangani pihak kepolisian,guna penyelidikan.
Ctt,W,Muksin.