Faktaliputan.com
pembangunan jalan rabat beton air dadapan 1 pekon trimulio kcamatan gedung surian kabubaten lampung barat. diduga tidak sesuai dengan sfesipikasi selasa (27/05/2024)
adapun sumber dana tersebut dana desa
Rp 69.070.000.00 (enam puluh smbilan juta tujuh puluh ribu) adapun volume (P 150mx2,5mxT10cm) namun masa kerja dan batas waktu kerja tidak tercantum di papan pemberitahuan.
salah satu masarakat yg enggan di sebut kan nama nya. menutur kan sangat di sayang kan anggaran dana desa sebesar itu sangat tidak sesuai dengan bangunan yg kami lihat saat ini., tutur nya.
Dan nampak sangat jelas pembangunan jalan rabat beton ini ,di kerjakan tidak mengutamakan sfesipikasi bangunan ,terlihat seperti yg penting jadi dan ada pembanguan di tahap 1 tahun 2024 ini.
hingga saat brita ini di tayang kan pihak yg ber,kompeten blum juga dapat di hubungi.
masarakat setempat mengharap kan ke pihak pendamping desa dan dinas inspektorat,melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut.
UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Yg seharusnya setiap pembangunan desa ,harusla mengutamakan kualitas dan sfesipikasi.bukan hanya sekedar membangun.(bersambung)
Pewarta(didi iskandar/saka ard)