WHN mengadakan webinar "Penanganan Kasus Tipikor oleh Kepolisian Republik Indonesia."

Nature



WHN mengadakan webinar "Penanganan Kasus Tipikor oleh Kepolisian Republik Indonesia."

Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024
Faktaliputan.com-Makassar
17-05-2024

Wawasan Hukum Nusantara dengan kepedulian tinggi terhadap pemberantasan Korupsi di Indonesia kembali mengadakan webinar dengan tema "Penanganan Kasus Tipikor Oleh Kepolisian Republik Indonesia."
Webinar kali ini dinarasumberi langsung oleh seorang mantan penyidik Polda Metro Jaya yang lebih dari 10 tahun sebagai penyidik kasus Tipikor Polda Metro Jaya yaitu Kompol (Purn) Dr. Berlian Akbar Marpaung, SH.,MH.

Kompol Berlian sendiri adalah seorang Dosen Hukum Pidana dibeberapa Universitas di Jakarta diantaranya Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dan Universitas Jakarta. Beliau sangat aktif dalam membagikan ilmunya melalui forum-forum diskusi baik secara langsung maupun melaui webinar.

Pada webinar kali ini sesuai dengan judulnya membahas seluk beluk mengenai Tipikor yang selama ini ditangani ileh instansi kepolisian Republik Indonesia. 

Adapun pada bagian pertama membahas mengenai pelaku Korupsi secara umum yang terdiri dari sektor privat dan sektor publik antaralain:

1. Merugikan
Keuangan Negara
2. Suap Menyuap
3. Penggelapan dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
8. Yang Berkaitan Dalam Proses Penegakan Hukum

Bentuk2 Kerugian Keuangan Negara
Berkurangnya kekayaan negara oleh perbuatan yg menyimpang atau
melanggar ketentuan peraturan perundang2an (bersifat melawan hukum).
Mis : Ruislag
a
Bertambahnya kewajiban negara yg membebani keuangan negara akibat
dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang2an atau yg bersifat
melawan hukum. Mis : Mark up (Penggelembungan)
b
Tdk diterimanya sbgn atau seluruh pendptan yg semestinya diterima
negara, yg disebabkan oleh perbuatan yg bersifat melawan hukum atau
menyimpang dari ketentuan peraturan perundang2an. Mis : Pajak
c
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yg mengakibatkan
hilangnya/ lenyapnya uang negara yg disebabkan oleh perbuatan yg bersifat
melawan hukum atau menyimpangi dari ketentuan peraturan
perundang2an. Mis : Fiktif.
d
4
Timbulnya kewajiban negara yg membebani keuangan negara yg
diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yg bersifat melawan
hukum atau menyimpangi peraturan perundang2an. Mis : Tindakan aparat
penegak hukum yg merugikan masyarakan shg negara hrs ganti rugi.
f
Digunaknnya sejumlah uang negara utk hal-hal/tujuan di luar perutkan bagi
uang tsb (melawan hukum) yg nilai kemanfaatan dari penggunaannya lebih
rendah dari nilai kemanfaatan semula yg sebenarnya bagi uang tsb; Mis :
Studi banding tdk tepat sasaran.
g
Sbgn atau seluruh pengeluaran yg menjadi beban keuangan negara/daerah
menjadi lebih besar dari yg sehrsnya atau sehrsnya tdk menjadi beban
keuangan negara, oleh sebab perbuatan yg bersifat melawan hukum atau
menyimpang dari ketentuan peraturan perundang2an. Mis : Mark up, SPPD
Fiktif.
e
5
6
Digunaknnya sejumlah uang negara utk hal-hal atau tujuan diluar
perutkannya (melawan hukum) yg berakibat terabaikannya atau tdk
terbayarnya atau tdk terselesaikannya kewajiban hukum negara yg
membebani keuangan negara tsb. Mis : Gaji Pegawai
h
Digunaknnya sejumlah uang negara utk hal-hal/tujuan di luar perutkannya
(melawan hukum) yg tdk mengandung manfaat atau kegunaan sebgmn yg
dimaksudkan semula utk uang itu, menyebabkan tujuan semula utk uang
itu tdk tercapai, atau tdk mengandung manfaat apapun bagi kepentingan
umum. Mis ; Beli barang tdk digunakan, Spt Simulator SIM Dll
i
Perolahan keuntungan dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa yg
dimenangkannya secara melawan hukum. Mis ; pemenang tender fiktif. Dll
j
Berbuat atau Tdk Berbuat
Advokat kpd Hakim
Menerima hadiah atau janji pdhal patut diduga yg
menurut pikiran ada hubungan dgn jabatannya.
Diberikan sbg akibat atau disebabkan krn tlh
melakukan atau tdk melakukan sesuatu dlm
jabatannya
Pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pd
jabatan atau kedudukan
7
Menggelapkan uang atau srt berharga yg disimpan krn
jabatannya, atau membiarkan uang atau srt berharga
tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain
Dgn sengaja memalsu buku-buku atau daftar2 yg khusus
utk pemeriksaan administrasi
Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tdk dpt dipakai barang, akta, srt, atau daftar yg
digunakan utk meyakinkan atau membuktikan di muka
pejabat yg berwenang, yg dikuasai krn jabatannya..
8
Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dgn potongan, atau utk mengerjakan sesuatu
bagi dirinya sendiri
Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kpd
pegawai negeri atau penyelenggara negara yg lain atau
kpd kas umum, seolah2 pegawai negeri atau
penyelenggara negara yg lain atau kas umum tsb
mempunyai utang kpdnya
meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan
barang, seolah-olah merupakan utang kpd dirinya, pdhal
diketahui bhw hal tsb bkn merupakan utang
9
Pemborong, ahli bangunan yg pd waktu membuat
bangunan, atau penjual bahan bangunan yg pd
waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yg dpt membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dlm keadaan perang.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg pd
waktu menjalankan tugas, tlh menggunakan
tanah negara yg di atasnya terdpt hak pakai,
seolah2 sesuai dgn peraturan perundang2an, tlh
merugikan orang yg berhak, pdhal diketahuinya
bhw perbuatan tersebut bertentangan dgn
peraturan perundang2an.
10
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung
maupun tdk langsung dgn sengaja turut serta dlm
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yg pd saat
dilakukan perbuatan, utk seluruh atau sbgn ditugaskan
utk mengurus atau mengawasinya.
11
Gratifikasi adalah pemberian dlm arti luas:
1. Uang;
2. Barang;
3. Rabat (Discount);
4. Komisi;
5. Pinjaman Tanpa Bunga;
6. Tiket Perjalanan
7. Fasilitas Penginapan;
8. Perjalanan Wisata;
9. Pengobatan Cuma-cuma; Dan
10. Fasilitas Lainnya.
Baik yg diterima di dlm negeri/luar negeri, yg digunakan
dgn/tanpa sarana elektronik.
Berhubungan dgn jabatannya dan yg berlawanan dgn kewajiban atau
tugasnya
a. Nilai Rp. 10.000.000.
- atau lebih ,pembuktian oleh penerima;
b. Nilai kurang dari Rp. 10.000.000, pembuktian oleh penuntut umum.
12
Merintangi proses pemeriksaan perara korupsi
Tdk memberikan keterangan rekening tersangka
Pengaduan palsu
Membuka identitas pelapor
Konsepsi Perbuatan Melawan Hukum Menurut Putusan MK No. 003/PUU-
IV/2006 Tgl 24 Jul 2006 : “Yg dimaksud dgn “secara melawan hukum” dlm psl
ini mencakup perbuatan melawan hukum dlm arti formil maupun dlm arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tsb tdk diatur dlm peraturan
perundang2an, namun apabila perbuatan tsb dianggap tercela krn tdk sesuai
dgn rasa keadilan atau norma2 kehidupan sosial dlm masyarakat, maka
perbuatan tsb dpt dipidana.”

Faktaliputan-Makassar
Kabiro

TerPopuler