Supriono "Diduga pelaku mengedar Narkoba jenis Sabu,diamankan di Kantor polisi

Nature



Supriono "Diduga pelaku mengedar Narkoba jenis Sabu,diamankan di Kantor polisi

Kamis, 09 Mei 2024, Mei 09, 2024

Palembang,Faktaliputan.com

Polisi Polrestabes Palembang, dan Polsek Kemuning telah menangkap Supriono Alias Ono Pada  28 April 2O24,diduga bandar atau mengedarkan narkoba jenis  sabu. 

Penangkapan Ono  tersebut  atas informasi dari masyarakat pada saat lagi tiduran dirumah kamar keluarganya  yang beralamat Lr.Tombak II No.659 Rt.042 Rw.002 Kelurahan .20 ilir D II Kecamatan .Kemuning Palembang
Penangkapan Suprino tersebut berdasarkan  laporan dari masyarakat dengan, Laporan Polisi No.Pol : LP/04-A/IV/2024/SUMSEL/RESTABES/SEK.KMG, Tanggal 28 April 2024.

Kemudian ,Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.00 Wib, pada saat pelaku sedang tertidur didalam kamar rumah saudaranya yang bernama  MATSALI yang terletak dijalan Tombak Lrg. Karya I Kelurahan . 20 Ilir D II Kecamatan. Kemuning Palembang.

Kemudian  Langsung terjadi  penangkapan terhadap Supriono oleh  anggota Polisi yang berpakaian preman dari Polsek Kemuning ,kemudian pada  saat itulah  langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian  polisi menemukan 76 (Tujuh puluh enam) paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening yang disimpan didalam powerbank warna hitam yang ada didalam tas pelaku.

 Kemudian ketika ditanyai  perihal  barang jenis sabu ini milik narkotika tersebut, pelakupun mengakui,kalau narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli dari OKA (yang mana OKA sedang menjalani hukuman di Lapas.

 Tetapi pelaku tidak mengetahui di Lapas mana " OKA ditahan " yang mana narkotika sebanyak 76 (Tujuh puluh enam) paket kecil tersebut memang untuk pelaku jual kembali, dan atas temuan barang bukti tersebut pelaku pun akhirnya dibawa ke Polsek Kemuning Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


.Barang Bukti yang berhasil diamankan
 76 ( tujuh puluh enam ) paket kecil Narkotika Jenis shabu-shabu dibungkus plastik klip transparan klip bening dengan berat netto 3.030 gram
1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A 53 warna Oxygen Blue dengan No.Imei I 863491055981952 Imei II 83491055981945
Dan 1 (satu) buah Power Bank warna hitam yang sudah dimodifikasi
 
Pasal yg diterapkan terhadap pengedar narkoba tersebut,
Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika


Ctt,W,Muksin

TerPopuler