Palembang,Faktaliputan.com
Polisi Polrestabes Palembang, dan Polsek Kemuning telah menangkap Supriono Alias Ono Pada 28 April 2O24,diduga bandar atau mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan Ono tersebut atas informasi dari masyarakat pada saat lagi tiduran dirumah kamar keluarganya yang beralamat Lr.Tombak II No.659 Rt.042 Rw.002 Kelurahan .20 ilir D II Kecamatan .Kemuning Palembang
Penangkapan Suprino tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dengan, Laporan Polisi No.Pol : LP/04-A/IV/2024/SUMSEL/RESTABES/SEK.KMG, Tanggal 28 April 2024.
Kemudian ,Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.00 Wib, pada saat pelaku sedang tertidur didalam kamar rumah saudaranya yang bernama MATSALI yang terletak dijalan Tombak Lrg. Karya I Kelurahan . 20 Ilir D II Kecamatan. Kemuning Palembang.
Kemudian Langsung terjadi penangkapan terhadap Supriono oleh anggota Polisi yang berpakaian preman dari Polsek Kemuning ,kemudian pada saat itulah langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian polisi menemukan 76 (Tujuh puluh enam) paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening yang disimpan didalam powerbank warna hitam yang ada didalam tas pelaku.
Kemudian ketika ditanyai perihal barang jenis sabu ini milik narkotika tersebut, pelakupun mengakui,kalau narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli dari OKA (yang mana OKA sedang menjalani hukuman di Lapas.
Tetapi pelaku tidak mengetahui di Lapas mana " OKA ditahan " yang mana narkotika sebanyak 76 (Tujuh puluh enam) paket kecil tersebut memang untuk pelaku jual kembali, dan atas temuan barang bukti tersebut pelaku pun akhirnya dibawa ke Polsek Kemuning Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
.Barang Bukti yang berhasil diamankan
76 ( tujuh puluh enam ) paket kecil Narkotika Jenis shabu-shabu dibungkus plastik klip transparan klip bening dengan berat netto 3.030 gram
1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A 53 warna Oxygen Blue dengan No.Imei I 863491055981952 Imei II 83491055981945
Dan 1 (satu) buah Power Bank warna hitam yang sudah dimodifikasi
Pasal yg diterapkan terhadap pengedar narkoba tersebut,
Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Ctt,W,Muksin