Miris Warga Miskin di Kelurahan Pringsewu Utara bantuannya di putus dengan alasan yang tidak jelas

Nature



Miris Warga Miskin di Kelurahan Pringsewu Utara bantuannya di putus dengan alasan yang tidak jelas

Rabu, 22 Mei 2024, Mei 22, 2024

Prinsewu faktaliputan.com. Pak Mustakim (58), warga miskin di kelurahan pringsewu utara, Kecamatan, pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, sudah satu tahun tidak pernah lagi menerima bantuan dari pemerintah dengan alasan yang tidak dia ketahui .
Mustakim sebagai pedagang mie ayam keliling dgn penghasilan tidak menentu .

Menurut pak Mustakim, "penyebab saya di hapus dari data terpadu  kesejahteraan sosial (dtks) itu saya kurang mengerti padahal yang ekonnminya di atas saya kok malah dapat terus bantuan dari pemerintah, saya yang hidup pas-pasan malah di putus kalau ngadu juga ngadu sama siapa, ujarnya.

mau perotes sama pak RT  ya percuma karena hakekatnya pak RT tau keadaanku, kehidupanku dan keseharianku seperti apa, imbuhnya

Menanggapi hal tersebut kurniawan atau biasa di panggil  Wawan selaku ketua RT 006/LK 002 peringsewu Utara mengatakan, "bahwa pak Mustakim yang mutusin bantuannya itu dari kementrian sosial langsung, putusnya bantuan tersebut setelah pergantian menteri sosial, tandasnya. 

Ya saya juga selaku RT memang belum mengajukan pembaruan data lagi semenjak di coret setahun yang lalu dari DTKS karena saya menunggu laporan dari warga yang mau di daftarkan di DTKS, imbuhnya

Sementara dari pernyataan pak RT Berbanding terbalik dengan peraturan Kementerian Sosial bahwa DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.

Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.

Mustakim berharap kepada aparatur kelurahan Pringsewu Utara untuk bisa memasukan di  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) kembali .
Sehingga program bantuan sosial dari pemerintah bisa di terima kembali seperti tahun tahun sebelumnya. 

  ( Titus )

TerPopuler