Sintang Kalimantan Barat: Faktaliputa.com
Adapun tuntutan masyarakat Desa Empakan menuntut kepala Desa kaitan APBDes tahun 2022 sampai tahun 2023 untuk mempertanggung jawabkan hak-hak masyarakat yang sebagian tidak terlaksana mulai dari bibit kelapa sawit dan serta bibit ikan yang sudah mati sebelum di bagikan ke masyarakat "ujarnya koling 15/05/2024.
Pak koling selaku kordinator Demo menyatakan sikap bahwa harapan besar kepada pemerintah yang terkait untuk mendesak inspektorat kabupaten Sintang segera audit anggaran Dana Desa mulai dari periode tahun 2022 dan 2023 di Desa Empakan kecamatan Kayan hulu, Kabupaten Sintang.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Empakan di dampingi wakil ketua serta tokoh masyarakat yang hadir ke sintang untuk mendatangi kantor inspektorat ,untuk menyampaikan klarifikasi kaitan demo yang terjadi di desa Empakan Jaya pada tanggal 12 Mei tahun 2024, bahwa saya selaku ketua BPD selama ini tidak di libatkan untuk membahas kaitan dengan pembuatan APBDes ,adapun saya saat musdes selalu menjalankan fungsi kami sebagai BPD tapi pada saat exsekusi menjadi APBDes kami sama sekali tidak di libatkan oleh kepala Desa"ujarnya
Rangga selaku Ketua Lembaga Pergerakan perubahan untuk keadilan (Ppuk )propinsi Kalimantan barat siap monitoring kasus ini sampai kejaksaan agung dan mendesak kepada inspektorat kabupaten Sintang untuk segera audit Dana Desa Empakan mulai dari tahun 2022 dan 2023"ujarnya.
Yudius Camat Kayan hulu mengatakan kita pertama kan mengunakan asas praduga tak bersalah ,gelar aksi di desa Empakan awal nya ijin surat itu ke Polsek, dan ke kecamatan di surat itu mereka akan gelar aksi damai sekaligus kemarin itu dalam surat itu mau blokade kantor desa dan kantor BPD mau di segel,kemudian dari kepolisian pak Kapolsek Kayan hulu dan saya merespon itu ,turun ke lapangan dan Mediasi supaya tidak melakukan segel,karna segel inikan perbuatan lawan hukum tetapi setelah mereka mediasi hari Minggu pagi kami dengan Polsek itu dengan dari pihak kecamatan turun ke lapangan,pada siang hari untuk aksi demo menuntut kepala desa Empakan dan di usut masalah pelewengan dugaan dana desa ,pada hari itu Kapolsek beserta anggota dan camat hadir pada saat itu bahwa mengganggap Badan permusyawaratan desa tidak berperan tidak berfungsi sebagai Bpd tetapi masa yang hadir itu secara realnya itu 30 orang,awalnya mau gerakkan masa 130 orang setelah sudah di mediasi kepolisian dan pendekatan dengan masyarakat,kemudian kita kumpulkan masyarakat di balai desa Empakan untuk memberikan pengarahan saya dan Kapolsek serta kepala desa,satu untuk menangkapi supaya tindakan masyarakat tidak anarkis kemudian pada saat kami di sana mereka tidak menyegel kantor desa dan BPD ,kita himbau ke masyarakat tapi kalau Masyarakat belum puas dengan penjelasan itu kita siap mendampingi mau masyarakat melaporkan ke inspektorat ke kepolisian atau kejaksaan kami siap dampingi , arti nya dari pihak kecamatan itu tidak membiarkan tidak ada kata pembiaran dalam proses dan kita hargai aksi adalah bagian dari hak hak masyarakat"Ujarnya
Kalau soal pembinaan saya juga pernah mediasi kan di kantor camat kita mediasikan kemudian kita memberi himbauan supaya tidak ada keributan tidak ada salah persepsi dengan BPD tidak ada kata pembiaran dari kecamatan sesuai dengan topsi kami di pemerintah tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 pengawasan dan pembinaan dana desa ,klau pun ada indikasi yang di sangkakan masyarakat atau pun BPD silakan mereka lanjutkan dan kami siap dampingi artinya kita tidak menutupi atau tidak kerja sama sekongkol dengan kepala desa saya tidak,tujuan saya maunya clear and clear pemerintah yang Good governance .
Saya Selaku camat kayan hulu sudah pernah suratin ke inspektorat untuk semua kepala desa di audit semua pada tanggal 08 November tahun 2023 kalau ada kesan bahwa saya ada pembiaran saya tidak ada sama sekali" Ujarnya yudius Camat Kayan hulu.16/05/2024.
Wartawan faktaliputan.com sudah mencoba hubungi kepala Desa Empakan pada tanggal 17 Mei tahun 2024 lewat Whatsapp beliau mengatakan mereka hanya melihat APBDes murni tidak dalam perubahan,maka dlm kegiatan rutinitas tahunan ada di SPJ tahunan dan bisa kita cocokan dgn SPJ,siskudes dan APBDes perubahan tahun berjalan"Ujarnya.
Penulis:(Adhar)