Diduga telah terjadi penganiayaan,hingga dilaporkan di Polrestabes Palembang

Nature



Diduga telah terjadi penganiayaan,hingga dilaporkan di Polrestabes Palembang

Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024

Palembang,Faktaliputan.com

DEDI,diduga  pelaku penganiayaan terhadap Hermanto 31 tahun ,beralamat Jl. Kh. Azhari Lrg. Semajid RT/RW : 51/08, Kel. 3-4 Ulu Kecamatan . Seberang Ulu I Kota Palembang. Kejadian Pada hari Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 15.30 Wib Jln Kh Azhari Lrg Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

"Menurut keterangan Hermanto,mengatakan,Antara dirinya  dan terlapor sudah saling kenal. 
Kemudian dimana sebelum kejadian Adik Kandung terlapor di tangkap oleh Polisi Polrestabes Palembang  dalam perkara Narkotika, dan  pada saat saya berada di TKP  tiba-tiba terlapor yang datang dari arah belakang sambil memegang senjata tajam jenis parang ,
Kemudian langsung menuduh bahwa  korban yang melaporkan dan Cepu Polisi," Terangnya

" Selanjutnya masih dikatakan Hermanto, senjata tajam (sajam )  terlapor Bernama Desi,tersebut langsung  digunakan nya sebagai alat untuk menganiaya korban  Hermanto ,dengan cara di tebaskan ke arah kepala dan badan korban sehingga, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri. Selanjutnya korban Hermanto  melaporkannya  ke SPKT Polrestabes Palembang," Terangnya

Ctt,W,Muksin

TerPopuler