Palembang,Faktaliputan.com
DEDI,diduga pelaku penganiayaan terhadap Hermanto 31 tahun ,beralamat Jl. Kh. Azhari Lrg. Semajid RT/RW : 51/08, Kel. 3-4 Ulu Kecamatan . Seberang Ulu I Kota Palembang. Kejadian Pada hari Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 15.30 Wib Jln Kh Azhari Lrg Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
"Menurut keterangan Hermanto,mengatakan,Antara dirinya dan terlapor sudah saling kenal.
Kemudian dimana sebelum kejadian Adik Kandung terlapor di tangkap oleh Polisi Polrestabes Palembang dalam perkara Narkotika, dan pada saat saya berada di TKP tiba-tiba terlapor yang datang dari arah belakang sambil memegang senjata tajam jenis parang ,
Kemudian langsung menuduh bahwa korban yang melaporkan dan Cepu Polisi," Terangnya
" Selanjutnya masih dikatakan Hermanto, senjata tajam (sajam ) terlapor Bernama Desi,tersebut langsung digunakan nya sebagai alat untuk menganiaya korban Hermanto ,dengan cara di tebaskan ke arah kepala dan badan korban sehingga, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri. Selanjutnya korban Hermanto melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang," Terangnya
Ctt,W,Muksin