Palembang Faktaliputan.com
Royani beralamat di Jalan Dr.Ir.Sutami Tanah Rayon Rt.41 Rw.04 No.17 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan .Kalidoni Palembang.
Diduga pelaku tersangka pencurian dirunah milik majikannya bernama Andrean Desmonda
Atas kejadian tindakan pencurian itu ,dilaporakan Andrean Desmonda ke SPKT Polrestabes Palembang
Dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/182/IV/2024/SPKT ,Sektor IT-II Polrestabes Palembang, tanggal 26 April 2024 Pelapor Atas Nama ANDREAN DESMONDA, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Barang Bukt 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Cincin Soliter Toko Mas SINAR MAS 1 (satu) Buah Gelang Padi Perak.1 (satu) Lembar Nota Pembelian Gelang Padi Perak TOKO PERHIASAN PERAK QUEENZA SILVER.
Sementara itu menurutnya , menyebutkan Kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 07.00 Wib Andrean dan istrinya mengecek barang perhiasaan nya di dalam laci meja hiasa serta mengecek membuka dompet yang berada didalam laci meja hias, Kemudian bukan main terkejutnya setelah melihat 1 (satu) buah cincin Soliter emas putih dengan batu berlian yang merupakan cincin pernikahan nya dan 9 (sembilan) lembar uang USD 100 Dollar telah hilang .
Lalu Andrean dan istri nya bergegas melihat mengecek rekaman CCTV, dan ternyata terlihat pelaku masuk kedalam kamarnya sedang bersih-bersih ,tidak terlihat pelaku melakukan pencurian pada saat membersihkan kamarnya.
Kemudian tayangan direkaman CCTV tersebut terlihat juga pelaku membersihkan ruang tamu.
Kemudian sekitar jam 12.00 wib melihat pelaku memakai cincin pernikahan nya di jari kelingking sebelah kiri
Lalu sekitar jam 09.00 wib pelaku datang kerumah untuk bekerja ,setelah bekerja sekitar jam 11.00 wib Royani diduga pelaku pencurian langsung di panggilnya dan ditanya, apakah Royani telah melakukan pencurian terhadap barang-barang nya yang ada didalam rumah ini.Kemudian ia
pun .mengakui, telah mengambilnya berupa 1 (satu) buah cincin Soliter emas putih dengan batu berlian dan 9 (sembilan) lembar uang USD 100 Dollar ," Terangnya.
Selain dari itu, pengakuan Pelaku diambilnya barang itu pada hari senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 11.45 wib
Kemudian cara dia mengambilnya 9 (sembilan) lembar uang USD 100 Dollar tersebut dengan cara bertahap hingga uang Dollar tersebut habis di dalam dompet," Aku nya ,
Kemudian ,atas pengakuan pelaku Ronyani itulah, hingga dirinya datang ke pihak berwajib, untuk dimintai keterangan," Tututpnya.
Ctt,W,Muksin.