Palembang Faktaliputan.com Berdasarkan hasil rekaman cctv milik indomaret unit reskrim polsek sako melakukan olah TKP dan Melakukan penyelidakan terhadap pelaku pencurian kemudian dari hasil penyelidikan diketahui indentitas pelaku pencurian tersebut dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Try Budianto Alias Feri anak dari Tjit Sen (41) warga Perum Tanjung Harapan Indah Blok W1 No. 4 Rt 005 Rw. 002 Kel Talang Keramat Kota Palembang, setelah itu dari keterangan pelaku juga berhasil diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A78 warna Hijau milik Korban Drs. Ardi Sumbogo (58) warga komplek Villa Pelita Blok A No 01 RT. 002 RW 005 Kel Bukit Sangkal Kec Sako Kota Palembang
Kronologis Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Jl. M.P. Mangkunegara halaman parkir Toko Indomaret BLK Kel. Sukamaju Kec. Sako Palembang ketika korban datang ke toko Indomaret kemudian korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman parkir toko indomaret lalu korban masuk ke dalam toko Indomaret untuk menyetor uang ke ATM BCA namun korban lupa membawa Handphone miliknya yang tertinggal di bagasi depan sepeda motor lalu ketika korban keluar toko Indomerat kemudian korban melihat Handphone miliknya telah hilang setelah itu korban melihat rekaman CCTV di Toko Indomaret dan terlihat seorang laki laki pengendara Ojek Online yang mencuri Handphone milik korban, akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A78 warna hijau laut dengan kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dan pada tanggal 08 mei Korban membuat Laporan di Polsek Sako Palembang dengan nomor : LP / B / 196 / V / 2024 / SPKT / POLSEK SAKO / POLSERTABES PALEMBANG POLDA SUMSEL. Barang Bukti yang di amankan :
1. 1 (satu) unut Handphone Merk OPPO A78 Warna Hijau
2. 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A78
3. 1 (satu) lembar jaket warna Hijau Merk Grab. (Kardi)