Perbaungan(Sergai)Sumut-Faktalioputan.com.
Saat melintasi jalinsum perbaungan dampak jelas truk-truk Muatan Botot terparkir di depan gudang botot di atas jalan raya Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menghalangi /Meresah kan warga pengendara sepeda motor yang hendak menyeberang apa lagi di depanya bertepatan Simpang tiga.
Kamis 4 april 2024
Kalau lah terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab ???
Sudah jelas kami pengendara sangat cemas dengan kesalamatan kami semua ungkap warga.
Sekjen Pelopor Sergai ,Fahrul Rozy mengucapkan,
kepada pihak berwajib untuk menindak Tegas pengusaha yang menguntungkan untuk pribadi tetapi tidak perduli dengan keselamatan Orang lain
"Ujar Fahrul Rozi Sekjen Pelopor Sergai"
“Dalam UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ...
Di lokasi itu ada warga yang sangat kecewa dengan pengusaha botot itu , dengan mengatakan , hanya mementingkan keuntungan pribadi di bandingkan keselamatan masyarakat yang sedang mudar mandir di jalan jalinsum.
Lalu seorang warga menegur pemilik truck tersebut.
"Tertipkan lah pak truknya masuk kehalamanya jangn menghakang-halangi kami
"Ujar ibu-ibu yang tidak mau di sebutkan namanya". (Sopiyan).