Palembang Faktaliputan.com
HUMAIRO, 24 Thn, IRT, Jl KH Wahid Hasyim Seberang Ulu 1, Palembang, korban penganiayaan dipukuli berkali kali oleh pelaku bernama M Ajib, hingga korban, mengalami memar di pelipis kanan dan memar di bibir,
Akibat penganiayaan tersebut , kini korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dan pelaku akan dijerat dengan pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Menurut informasi mengatakan,Kejadian berawal pada saat pelaku memukul anaknya kemudian ditegurkanya , saat ditegur itulah terjadilah cek-cok mulut antara korban dan pelaku.," Terangnya.
Selanjutnya pelaku secara spontan memukul pelipis kanan korban berkali-kali dan memukul bibir korban, akibat kejadian tsb korban mengalami memar di pelipis kanan dan memar di bibir,
Atas kejadian itu , selanjutnya korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dan perkaranya sekarang telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Ctt,W,Muksin