Palembang Faktaliputan.com
Karena laki laki nya tidak bertanggung jawab maka akhirnya berbuntut pelaku bernama Maulana , dilaporkan orang tua korban berisial MT 16 tahun ke pihak berwajib. Polrestabes Palembang. Dengan Laporan Polisi Nomor : LPB /2794/XII/2023/ SPKT/ POLRESTABES PALEMBAN 1 April 2024.
Sementara itu menurut keterangan orangtua korban dan saksi SS 35 tahun ,Anak pelaku dan anak korban menjalin hubungan pacaran, selama menjalin hubungan pacaran a pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 (tujuh) kali, yang diantara nya sebanyak 6 (enam) kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berisial MT di rumahnya dan sebanyak 1 (satu) kali pelaku Maulana melakukan persetubuhan terhadap korban di Wisma Ella yang beralamatkan di jl Demang Lebar Daun kecamatan Ilir Barat I Palembang
Atas kejadian yang menimpa anaknya MT pun hamil dan melahirkan seorang bayi, tetapi pelaku Maulana tidak mau bertanggung jawab, hingga orang tua MT sebagai korban melaporkan perbuatan Maulana sebagai pelaku ke Polrestabes Palembang ," Terangnya.
" Berdasarkan Barang Bukti Pakaian korban
Dan Alat bukti surat Visum et Repertum "
Atas kejadian tersebut berdasarkan
perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No 1 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak
Maka yang bersakutan pelaku , akan terancam di penjara .
Ctt,W,Muksin.