Palembang ,Faktaliputan.com
Polrestabes Palembang 5 April 2024 , telah mengamankan seorang tersangka : M.Aidil Fitri Udin,48 Th beralamat Jl Pratu musa RT.015 RW. 004 Kecamatan Seberang Ulu II kota Palembang
Diamankannya M Aidil tersebut diduga Tindak Pidana perkara Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 KUHP. Hal ini tersangka, tersebut atas laporan Wiryanto
47 Thn ,TNI Alamat Jl Ki Anwar Mangku Lr Srijaya Kecamatan Plaju Palembang
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B /2495/XI/2023/ SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL
Menurut WIRYANTO ( sebagai pelapor) mengatakan kepada awak media l M.AIDIL FITRI UDIN ada hubungan berkerja sama dalam kegiatan usaha pangkalan gas LPG 3Kg yang berlokasi di Jln Pratu Musa Rt 15 Rw 004 Kel.14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang .
Dengan kesepakatan pemilik tabung menitipkan tabung gasnya untuk di kelola dengan harga penjualan Rp 16.000 pertabung untuk di setorkan ke WIRYANTO,
Apabila. Penjualan lebih dari 16.000 maka keuntungan adalah milik pengelola M.AIDIL FITRI UDIN, " Terang Wiryanto, setelah itu menjalin kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 14 September 2023 dengan langsung WIRYANTO menitipkan tabung gas kepada M.AIDIL FITRI UDIN sebanyak tabung kosong 3Kg berjumlah 560 tabung,
Kenudian Tabung kosong 5,5 Kg berjumlah 3 tabung, Tabung kosong 12 Kg berjumlah 4 Tabung dan juga Modal berupa uang sebesar Rp 7.728.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), kemudian ketika di cek pada tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 17.00 Wib keruka WIRYANTO mengecek langsung kepangkalan Gas yang dikelola M.AIDIL FITRI UDIN, ternyata tabung Gas 3Kg berjumlah 560 tabung milik korban WIRYANTO telah dijual tanpa se izin dan sepengetahuan dirinya dan ketika ditanyakan WIRYANTO kepada tersangka M AIDIL kemana hasil dari penjualan tersebut ,dijawab tersangka , untuk menutupi kebutuhan sehar biaya i pribadi, bahkan uang tersebut tidak diberikan kepada dirinya," Terang WIRYANTO.
Hingga total kerugian ditaksir berjumlah Rp. 94.228.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polrestabes Palembang
Beserta barang bukti 1 (Satu) Lembar Copy Kartu Tanda Pangkalan Elpiji 3 Kg.
2 (Dua) lembar copy Tangkapan layar (Scren shot) percakapan Whatshap antara pelapor dan terlapor.1 (Satu) lembar copy surat pernyataan dari terlapor yang ditanda tangani tanggal 01 Oktober 2023.
1 (satu) lembar Copy Surat pepernyataan penitipan tabung yang ditanda tangani pelapor dan terlapor tanggal 13 September 2023. 2 (Dua) lembar copy Kwitansi pembelian tabung gas Pangkalan Gas LPG 3 Kg dari PT.SURYA WIJAYA SAKTI.
Ctt.W,,Muksin.