Palembang,Faktaliputan.com
Akibat tidak senang anaknya berinisial NS 15 tahun dibawak ke hotel oleh pelaku bernama M Wahyu Januarta, sehingga ibu ET ibu kandung korban 43 Tahun, melaporkan nya Ke Polrestabes Palembang.(15-4-2024)
Dengan Laporan Polisi LP/B/931/IV/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada tanggal 14 April 2023,
Diduga telah melakukan kasus Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut informasi mengatakan,pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 11.30 Wib, di Jl Sukarjo Harjo ,5 Ulu, Sebrang Ulu l Kota Palembang.
Awal mula kejadian pelapor selaku ibu kandung berinisial NS menemui teman anaknya yang baru pulang, kemudian ibu ET mengecek Handphone teman anaknya yang mana anaknya NS tidak pulang kerumah selama 2 (dua) hari.
Sehingga mendapat informasi mengatakan bahwa anaknya Berinisial NS berada di hotel bersam pacar nya ,
Kemudian dari informasi itu ibu ET, langsung mendatangi hotel, dan sesampai di hotel memang benar anaknya berinisial NS , bersama teman laki-laki nya berada di dalam kamar hotel nomor 20 lantai 1 .
Atas kejadian tersebu ET selaku ibu anak korban merasa tidak senang dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Ctt,W,Muksin.